Kejagung tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, Istana mengapresiasi

id Istana kepresidenan,jubir presiden,jiwasraya,kejagung,fadjroel rachman,tersangka jiwasraya

Kejagung tetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, Istana mengapresiasi

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. (ANTARA/Bayu Prasetyo)

Istana Kepresidenan melalui Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyatakan apresiasi atas penetapan lima tersangka sebagai langkah maju penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jakarta (ANTARA) - Istana Kepresidenan melalui Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyatakan apresiasi atas penetapan lima tersangka sebagai langkah maju penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

”Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” kata Fadroel Rachman dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Lima orang jadi tersangka kasus Jiwasraya

Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya.
Baca juga: Benny Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya


Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mereka adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Selain itu ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Baca juga: Mantan Dirkeu Jiwasraya ditetapkan sebagai tersangka