Pemkot Bandarlampung-BPJS Kesehatan lanjutkan kerja sama

id Pemkot Bandarlampung,Dinkes Kota Bandarlampung,BPJS Kesehatan

Pemkot Bandarlampung-BPJS Kesehatan lanjutkan kerja sama

Kepala Dinas Kota Bandarlampung Edwin Ruslidi Bandarlampung, Minggu.(12/1/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Sedangkan tahun lalu dengan jumlah anggaran yang sama mampu mencakup sekitar 40 ribu warga Bandarlampung, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung melanjutkan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama tiga semester untuk pembiayaan pengobatan masyarakat setempat.

"Kami telah sepakati kerja sama dengan mereka selama tiga semester, artinya ini hingga September 2020, kemudian kami akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli di Bandarlampung, Minggu.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bandarlampung telah menganggarkan dana Rp13 miliar untuk kerja sama tersebut yang diperoleh dari hasil pajak rokok.

"Anggaran kerja sama dengan mereka tidak berubah memang segitu, tahun lalu juga angkanya sama Rp13 miliar dan itu dipergunakan untuk pengobatan masyarakat," katanya.

Edwin mengatakan, yang mengalami perubahan adalah jumlah penerima manfaatnya. Tahun ini anggaran kerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut hanya mencakup sekitar 32 ribu orang penerima bantuan iuran (PBI).

"Sedangkan tahun lalu dengan jumlah anggaran yang sama mampu mencakup sekitar 40 ribu warga Bandarlampung," kata dia.

Menurut Kadis Kesehatan Bandarlampung, pengurangan jumlah penerima manfaat ataupun PBI dari pajak rokok tersebut dikarenakan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Jadi pajak rokok itu langsung dipotong untuk pelayanan kesehatan masyarakat dalam hal ini ke BPJS Kesehatan dan pajak ini tidak boleh diperuntukkan ke yang lain," katanya.