BPPRD : 30 persen pajak parkir RSUDAM milik pemkot

id Pemkot Bandarlampung,BPPRD Bandarlampung,Pajak Parkir RSUDAM

BPPRD : 30 persen pajak parkir RSUDAM milik pemkot

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi saat di mintai keterangan, Selasa. (7/1/2020) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi menegaskan bahwa 30 persen pajak parkir di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung yang dikelola pihak ketiga  adalah milik pemkot setempat.

"Kita tetap berpegang pada UU 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah serta surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan," kata Yanwardi, di Bandarlampung Selasa.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menagih pajak parkir RSUDAM bila mereka mengelola lahan tersebut sendiri sesuai peraturan yang ada.

"Tapi ini kan yang mengelola pihak ketiga sehingga sesuai UU yang berlaku kami tetap akan menagih pajak parkir itu," tegasnya.

Yanwardi pun menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu panggilan dari komite standar akutansi atau Kementerian Keuangan pada polemik ini.

"Ini kan sudah jelas bahwa itu yang ngelola pihak ketiga, sehingga kami akan diamkan  dulu masalah ini sambil menunggu hasil laporan mereka ke pusat," kata dia.

Bila pun nanti pusat memutuskan lahan tersebut milik Pemprov Lampung, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan banding karena akan tetap berpatokan pada UU 28 Tahun 2009 tentang pajak retrebusi yang sudah jelas.

"Bila memang objek pajak tersebut tidak diharuskan membayar kewajiban, artinya ada pemahaman yang kurang dalam menerjemahkan UU 28 Tahun 2009 itu," kata dia.