Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing asal Amerika Serikat bernama Britt Rodney Kennard (82) diadili karena menggunakan narkotika jenis ganja seberat 1,80 gram netto di Indonesia tanpa surat izin dari pihak berwenang.
"Terhadap terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I berupa Ganja bagi dirinya sendiri," jelas Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarta dalam dakwaan kedua di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh I Wayan Kawisada, Britt Rodney Kennard didakwa dengan dua pasal yaitu, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Wayan Sutarta menguraikan dakwaannya bahwa kejadian bermula pada 25 September 2019 pukul 11.30 Wita saat terdakwa mengambil paket kiriman dari Amerika Serikat di Kantor Pos Cabang Renon, Denpasar.
"Saat itu terdakwa bertanya ke karyawan Kantor Pos soal paket kiriman miliknya dengan memberitahu nomor pengiriman barang, lalu terdakwa menerima paketnya dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp20 ribu," jelasnya.
Jaksa mengatakan setelah terdakwa keluar dari Kantor Pos tersebut, kemudian tiba-tiba terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian Polda Bali untuk dilakukan penggeledahan.
Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan satu buah kardus berisi empat buah ampul kaca berwarna bening berisi cairan berwarna kuning jenis Tetrahydrocannabinol (THC) dan dua alat isap.
"Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja hanya untuk kesehatan dan terdakwa sedang menjalani perawatan dan program pengobatan di negaranya Amerika Serikat dengan memiliki kartu Arizona Medical Marijuana Program," kata Jaksa.
Terdakwa Britt Rodney Kennard yang merupakan seorang pensiunan swasta bidang bisnis ini bersama pengacaranya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian.
Berita Terkait
Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Selasa, 23 April 2024 22:30 Wib
Polisi bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis
Sabtu, 24 Februari 2024 15:39 Wib
Dinkes: Tingginya kasus HIV di Bengkulu karena hubungan sesama jenis
Selasa, 2 Januari 2024 17:38 Wib
Produk UMKM di Rejang Lebong Bengkulu capai 23.000 jenis
Senin, 1 Januari 2024 21:50 Wib
BPOM: Ditemukan 181 jenis kosmetik berbahan terlarang
Jumat, 8 Desember 2023 20:43 Wib
Konsumsi BBM jenis gasoline di Lampung 2.448 kl per hari
Jumat, 8 Desember 2023 17:13 Wib
Jaringan home industri narkoba jenis sintetis diungkap polisi
Kamis, 14 September 2023 5:39 Wib
BNN perkenalkan jenis narkoba kepada petugas pengamanan Rutan Kota Bumi
Rabu, 13 September 2023 14:32 Wib