Novel diperiksa 10 jam di Polda Metro Jaya

id Novel baswedan,Polda metro,Novel,Air keras,KPK

Novel diperiksa 10 jam di Polda Metro Jaya

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah selesai diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Novel tiba di Polda Metro Jaya pada Senin sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa oleh Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.00 WIB.

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, kliennya dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Novel telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, pertanyaan yang diajukan sesungguhnya lanjutan pemeriksaan beliau di Singapura di KBRI, ini ada sekitar 19 pertanyaan, dan hari ini dilanjutkan 36 pertanyaan," kata Saor di Gedung Ditreskrimum Polda Jaya

Sedangkan Novel mengatakan dirinya menyampaikan keterangan kepada penyidik dengan cukup panjang hingga mencapai 18 halaman.

"Tadi keterangan disampaikan dengan cukup panjang, antara 17 sampai 18 halaman barang kali ya, dan tadi dikatakan sama Pak Saor ada sekitar 36 pertanyaan, semua diterangkan," ujarnya.



Novel juga berharap kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya diungkap secara objektif.

"Saya ingin pengungkapan dilakukan seobjektif mungkin berdasarkan bukti dan fakta-fakta," katanya.

Novel Baswedan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor atas kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.

Di ujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri.