Waspadai modus pinjaman "online" ilegal lewat kiriman link pesan pendek

id pinjaman online,polres Jakarta Utara,Jakarta Utara,OJK,investasi ilegal

Waspadai modus pinjaman "online" ilegal lewat kiriman link pesan pendek

Barang bukti perusahaan fintech atau pinjaman "online" ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

"Mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor secara acak, dengan pesan ajakan atau tawaran untuk meminjam uang secara 'online' tanpa adanya agunan dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara
Jakarta (ANTARA) - Modus kasus pinjaman daring (online) ilegal awalnya melalui link yang dikirim lewat pesan pendek secara acak.

"Mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor secara acak, dengan pesan ajakan atau tawaran untuk meminjam uang secara 'online' tanpa adanya agunan dan sebagainya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.

Selanjutnya, jika calon nasabah merasa tertarik, maka mereka akan mengunjungi atau mengklik link tersebut.

"Saat diklik, maka akan masuk ke aplikasi mereka. Nasabah akan diminta mengisi data pribadi, nomor KTP hingga NPWP," ungkap Kapolres.

Baca juga: IIP BUMN Lampung ikuti sosialisasi waspada pinjaman online dan investasi ilegal

Perusahaan itu juga membuat syarat dan ketentuan atau perjanjian kerja sama yang sangat merugikan konsumen.

Dalam perjanjiannya, konsumen membolehkan pihak perusahaan untuk mengambil data pribadi milik konsumen. Salah satunya daftar nomor telepon.

Data-data tersebut digunakan untuk melakukan tindakan manakala peminjam ternyata kemungkinan terlambat atau tidak melakukan pembayaran pada saat mereka tentukan waktunya.

Perusahaan itu bahkan tidak segan mengancam nasabah hingga menghubungi orang-orang yang berada di kontak telepon nasabah.
Baca juga: OJK imbau waspadai investasi dan pinjaman daring ilegal

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap perusahaan pinjaman "online" ilegal yang beroperasi di wilayah Penjaringan.

Dikatakan sebagai perusahaan ilegal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan keuangan.

Perusahaan ilegal itu bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Kompleks Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.