Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan yang beraksi dengan modus bisa melancarkan proses penerimaan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Para pelaku ini mengiming-imingi korbannya dengan dalih bisa membantu mengurus orang menjadi pegawai PT KAI dengan bayaran Rp1,5 juta sampai Rp4,5 juta dan tanpa seleksi bahkan dengan langsung menunjuk jabatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Dua tersangka yang kini ditahan oleh pihak kepolisian ini diketahui bernama Fajar Tri Santoso (FTS) selaku otak kejahatan dan Ikhwansyah Lufiara (IL) yang bertugas mencari sasaran. Keduanya ditangkap pada 1 Desember 2019 di kawasan Jakarta Selatan.
Dua pelaku ini beraksi pada periode Agustus-Oktober 2019 dan berhasil mengelabui hingga 43 orang.
"Hal ini sudah berlangsung dari Agustus sampai Oktober dan sudah merekrut 43 orang yang teriming-iming menjadi pegawai dengan jabatan," katanya.
Para pelaku ini mengaku bisa membantu korbannya menjadi pegawai dengan jabatan seperti sekretaris, operator dan kepala stasiun.
Kedua tersangka melancarkan aksi penipuan itu melalui grup WhatsApp dengan membuat akun palsu yang mencatut nama direksi PT KAI, HRD, dan Vice President Train Crew PT KAI.
Para korban juga diperintahkan untuk mengisi sebuah formulir rekrutmen palsu dan membayar sejumlah uang. Uang dari para korban digunakan untuk berfoya-foya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur SDM dan Umum PT KAI Ruli Adi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan rekrutmen pegawai PT KAI yang meminta bayaran sejumlah uang.
Ruli menegaskan, rekrutmen pegawai PT KAI hanya dapat diakses secara daring (online) melalui website resmi PT KAI.
"PT KAI dalam melakukan rekrutmen pegawai sangat profesional, transparan, objektif dan enggak ada yang menggunakan uang sepeser pun. Saya ingin mengimbau jangan mudah tergoda, memang PT KAI menggiurkan," ungkap Ruli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: PT KAI Divre IV Tanjung Karang optimalkan aset strategis untuk disewa
Berita Terkait
Wartawan jadi korban penipuan melalui medsos hingga Rp66,5 juta
Senin, 1 April 2024 10:38 Wib
PLN imbau waspadai penipuan mengatasnamakan rekrutmen bersama BUMN
Jumat, 29 Maret 2024 15:54 Wib
Polisi: Mahasiswi penipu tiket konser Coldplay mengaku anak agen perjalanan
Selasa, 26 Maret 2024 22:11 Wib
Satgas Pasti hentikan dua entitas yang lakukan kegiatan keuangan ilegal
Senin, 18 Maret 2024 12:02 Wib
OJK minta masyarakat waspadai penipuan selama bulan Ramadhan
Senin, 4 Maret 2024 21:56 Wib
Polisi minta warga waspada penipuan pakai aplikasi PPS Pemilu 2024
Jumat, 26 Januari 2024 14:06 Wib
Data kerap disalahgunakan, Menko Polhukam minta OJK atur penyebaran informasi perbankan
Senin, 8 Januari 2024 22:15 Wib
Polres Aceh Barat gulung sindikat penipuan minyak goreng asal Lampung
Kamis, 23 November 2023 10:53 Wib