Pertumbuhan penerimaan pajak cukup berat pada 2019

id Suryo utomo,DJP,Pajak

Pertumbuhan penerimaan pajak cukup berat pada 2019

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara Dialog Perpajakan, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/12/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan pertumbuhan penerimaan pajak 2019 cukup berat yaitu hingga Oktober hanya tumbuh sebesar 0,23 persen (yoy) atau jauh lebih rendah dibandingkan periode sama 2018 yaitu 16 persen (yoy).

“Masih 0,23 persen cukup berat. Apakah jumlah ini sesuai dengan target kita? Tentu jawabannya belum,” katanya dalam acara Dialog Perpajakan, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penerimaan pajak dari Januari hingga Oktober 2019 masih sebesar Rp1.173,89 triliun atau 65,71 persen dari target APBN yaitu Rp1.786,38 triliun.

Sedangkan penerimaan pajak untuk 2018 hingga Oktober mencapai Rp1.061 triliun atau 71,39 persen dari target APBN yang dipatok sebesar Rp1.424 triliun dan tumbuh 16 persen dari periode sama 2017 yaitu sebesar Rp864 triliun.

Suryo mengatakan bahwa beratnya pertumbuhan penerimaan pajak tersebut disebabkan oleh semakin turunnya harga berbagai komiditas dalam negeri terutama yang berkaitan dengan impor.

Tak hanya itu, kondisi ekonomi global yang sedang bergejolak karena adanya perang dagang antara Amerika Serikat dan China turut menyumbang beratnya pertumbuhan itu.

Di sisi lain, ia memberikan apresiasi kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah taat memenuhi kewajibannya sehingga berkontribusi dalam mendorong penerimaan perpajakan.

"Saya juga terima kasih kepada masyarakat sekalian karena telah mendorong sampai bisa tumbuh positif meskipun hanya 0,23 persen,” ujarnya.

Semantara itu, pihaknya tetap optimis bahwa penerimaan pajak tahun ini mampu mencapai angka yang lebih tinggi sehingga ia mengimbau kepada WP badan dan pribadi untuk mampu berkontribusi lebih.

“Kita tetap memiliki kewajiban untuk mengumpulkan pajak di tengah pertumbuhan ekonomi yang kurang bagus tanpa memberikan tekanan yang berat pada dunia usaha,” katanya.