Bandarlampung (ANTARA) - Total nilai pupuk subsidi di Provinsi Lampung selama 2019 mencapai Rp1,4 triliun untuk kebutuhan petani di daerah setempat.
"Alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung itu berupa urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat, di Bandarlampung, Jumat.
Alokasi pupuk itu diantaranya urea sebanyak 255.377 ton, SP-36 sebanyak 41.640 ton, ZA sebanyak 13.960 ton, NPK sebanyak 129.611,04 ton dan organik sebanyak 13.270,36 ton.
Ia menjelaskan, dalam rangka penyempurnaan mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari penyalur di Iini IV ke kelompok tani/petani, maka perlu dilakukan perencanaan kebutuhan pupuk yang didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.
Menurut dia, untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi, maka kebutuhan pupuk harus berdasarkan kebutuhan ril petani, pekebun, peternak dan petambak.
"Di mana kebutuhan ini kemudian disusun secara berkelompok dalam bentuk RDKK yang disusun berdasarkan kebutuhan pupuk masing-masing lahan dan komoditas," ujarnya.
Pupuk subsidi ini, kata Taufik, diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan dan atau subsektor perkebunan, atau subsektor holtikultura ataupun subsektor peternakan dengan luasan maksimal 2 hektare dan petambak dengan luasan maksimal 1 Ha.
Namun demikian, Taufik menjelaskan berdasarkan hasil review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung dalam mendukung ketahanan pangan, masih terdapat beberapa persoalan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan.
Disebutkan Taufik, antara lain masih terdapat nama-nama petani yang sudah meninggal masih tercantum dalam penerima pupuk subsidi dan masih terdapat petani yang membuat RDKK melebihi ketentuan 2 ha.
"Selain itu, berdasarkan uji petik yang dilakukan kepada distributor dan pengecer masih dijumpai belum adanya rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi sebagai kartu kendali penyaluran pupuk. Lalu masih ada petani yang membeli pupuk bersubsidi belum sesuai dengan pengecer yang telah ditentukan," katanya.
Karena itu, lanjut Taufik, perlu menjadi perhatian bagi para KP3 kabupaten/iecamatan, petugas penyuluh lapangan (PPL), distributor, pengecer, gapoktan dan poktan agar pelaksanaan dilapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam proses penyusunan RDKK sampai kepada pelaporan pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Khusus kepada distributor dan pengecer, agar distributor wajib menjamin ketersediaan stok paling sedikit untuk kebutuhan 2 minggu ke depan dan pengecer wajib menjamin ketersediaan stok paling sedikit untuk kebutuhan 1 minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan pupuk yang telah ditetapkan sehingga kelangkaan pupuk di musim tanam dapat dihindari," ujarnya.
Berita Terkait
Dinas PMD Lampung sebut BUMDes siap jadi penyalur pupuk di desa
Senin, 22 April 2024 18:37 Wib
Pupuk Indonesia tegaskan pupuk subsidi hanya bisa ditebus di kios resmi
Sabtu, 20 April 2024 20:28 Wib
Pupuk Indonesia fasilitasi keberangkatan 1.446 pemudik ke berbagai daerah
Sabtu, 6 April 2024 11:08 Wib
Dinas KPTPH: Petani terdaftar di e-RDKK bisa tebus pupuk pakai KTP
Kamis, 21 Maret 2024 19:01 Wib
Pupuk Indonesia sebut anggaran subsidi pupuk naik jadi Rp54 triliun
Selasa, 19 Maret 2024 9:27 Wib
Mentan akan siapkan benih hingga pupuk untuk tingkatkan produksi petani Sumsel
Sabtu, 2 Maret 2024 6:04 Wib
Lampung dapat alokasi pupuk subsidi urea 204 ribu ton
Selasa, 27 Februari 2024 15:22 Wib
Ganjar Pranowo: Politik pangan jangan liberalisasi
Jumat, 19 Januari 2024 12:30 Wib