Bandarlampung (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengingatkan anggota dan jajaran pengurusnya di provinsi dan kabupaten/kota untuk menaati Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), yakni tidak menjadi anggota dan pengurus di organisasi profesi wartawan lainnya.
Sekretaris PWI Lampung Nizwar dalam penjelasannya yang diterima di Bandarlampung, Jumat menyebutkan peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian pada Kamis (28/11) sore.
Yadi, sapaan Supriyadi Alfian menyatakan bahwa rambu-rambu itu sesuai PD Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.
"Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD dan PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Ini sesuai dengan ayat (2)," katanya.
Yadi yang juga anggota tim tujuh, penyempurna PD/PRT PWI sebelum ditetapkan pada Kongres PWI di Solo 2018 memastikan bahwa anggota dan jajaran pengurus yang tidak mengindahkan aturan tersebut bersiap sanksi sesuai Pasal 11. Pada ayat (1) disebutkan bahwa terhadap anggota yang melanggar PD dan PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.
"Ditegaskan pula pada ayat (2) bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi," kata dia.
Untuk itu, Yadi menginstrusikan Bidang Organisasi PWI Lampung dan ketua PWI kabupaten/kota untuk memverifikasi ulang dan mengecek anggotanya. "Kalau ada yang sudah memilih organisasi lain, laporkan dan akan kita tarik Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya," katanya menegaskan.
Menurut dia peringatan tersebut bukan membatasi anggota. Namun, ini adalah pilihan dalam menentukan organisasi yang menaungi profesi sebagai wartawan.
"Dan PWI terus berkomitmen menjadikan wartawan yang menjadi anggotanya untuk menjalankan profesi secara bermartabat, beretika dan berwawasan. Untuk itu pula, PWI akan terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas anggotanya untuk menegakkan marwah profesi yang mulia ini," katanya.
Berita Terkait
Lampung maksimalkan penggunaan alsintan tingkatkan produksi padi
Rabu, 24 April 2024 19:39 Wib
Budaya Sekura Cakak Buah Lampung Barat
Rabu, 24 April 2024 17:11 Wib
Keripik Kresna UMKM binaan BRI gunakan QRIS permudah transaksi
Rabu, 24 April 2024 16:26 Wib
Bandarlampung sudah penuhi tiga indikator eliminasi malaria
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Permodalan KUR BRI bantu UMKM Gendis Ayu Jahe tingkatkan penjualan dan produksi produk
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Kapolres Lampung Selatan minta warga lapor jika terdapat kasus judi online
Rabu, 24 April 2024 14:54 Wib
Pemprov Lampung siap jaga lahan pertanian melalui pemetaan spasial LP2B
Rabu, 24 April 2024 14:48 Wib
Walikota Bandarlampung ambil berkas penjaringan partai lain selain PDIP
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib