Kesejahteraan wartawan di Lampung masih rendah

id dewan pers, indeks kemerdekaan pers, anggota dewan pers

Kesejahteraan wartawan di Lampung masih rendah

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan pada Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di  Bandarlampung, Kamis, (28/11/2019) (Antara Lampung/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (ANTARA) - Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung masih rendah akibat masih minimnya tingkat kesejahteraan dan pendidikan wartawan di daerah itu, kata anggota Dewan Pers Asep Setiawan.

"Rendahnya Indeks Kemerdekaan Pers di Lampung disebabkan kedua hal tersebut. Bukan karena aspek menjalankan tugas jurnalistik," kata dia, pada Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik skornya masih tinggi rata-rata masih di atas poin 7, sedangkan untuk aspek pendidikan dan kesejahteraan wartawan poinnya hanya mencapai 63,50, mengalami penurunan dari Tahun 2018 mencapai 81,36.

Ia menjelaskan dari 20 indikator atau variabel, dua poin tersebut menjadi catatan penting untuk menjadi perhatian.

Penurunan tersebut, lanjutnya, terkait tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Kedua aspek ini merupakan temuan hasil survei.

Ia menjelaskan, dua hal ini menjadi catatan khusus dan harus menjadi perhatian untuk ditingkatkan.

Pertama, masih rendahnya bidang pendidikan. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan wartawan ini menjadi tanggung jawab perusahaan pers dimana si wartawan bekerja.

Kedua, aspek kesejahteraan, ini sangat penting, mengingat hasil survei yang dilaksanakan tingkat kesejahteraan wartawan di Lampung masih cukup rendah, nilainya masih di bawah 50 poin.

"Hal tersebut harus menjadi perhatian semua tanpa menyalahkan siapapun. Ini tugas komunitas publik dan media jurnalistik, katanya.

Selain itu, aspek kriminalisasi jurnalistik juga masih terjadi di Lampung. Berdasarkan laporan ada beberapa kasus kriminalisasi terhadap wartawan.


"Kebebasan pers sudah kondusif, hanya saja masih ada yang kurang perhatian terhadap penyandang disabilitas, sedangkan di daerah lain aspek ini meningkat," ujarnya.

Menurut dia, 20 indikator atau variabel penilaian indeks kemerdekaan pers, yakni bidang politik, kebebasan pers yang dinilai, yakni kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media aternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers dan kesetaraan akses bagi kelompok rentan.

Bidang ekonomi ada kebebasan pendirian dan operasional perusahaan pers, independensi dari kelompok kepentingan yang kuat, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan yang baik, dan lembaga penyiaran publik.

Sedangkan untuk bidang hukum, yakni independensi dan kepastian hukum lembaga peradilan, kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kriminalisasi dan intimidasi pers, etika pers, mekanisme pemulihan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.