Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para staf khusus Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang telah diangkat agar tidak menerima suap dan gratifikasi.
Baca juga: Wakil Gubernur Lampung penuhi panggilan KPK untuk diperiksa
Ia mencontohkan pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif.
"Misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberikan sesuatu, itu tidak boleh diterima. Jadi, kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal," kata dia.
Baca juga: KPK dalami pengetahuan Nunik soal relasi dengan anggota DPR RI
Selain itu, Febri juga mengingatkan soal penerimaan gratifikasi. Menurut dia, pemberian yang berupa gratifikasi diberikan secara tidak langsung, ada faktanya dititipkan melalui pihak lain maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
"Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke gedung KPK, melalui "call center" 198 atau melalui aplikasi di telepon genggam masing-masing," jelasnya.
Baca juga: KPK mengklarifikasi Wagub Lampung Chusnunia Chalim aliran dana proyek PUPR
Baca juga: Hari ini KPK kembali panggil Wagub Lampung
Baca juga: KPK dalami saksi mahar politik mantan Bupati Lampung Tengah