Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Panjang, Bandarlampung menangkap dua orang tersangka karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
"Dua orang tersangka berinisial SA (30) dan IN (19) itu kami tangkap di Jalan Yos Sudarso, Panjang pada Senin malam," kata Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan dua orang tersangka itu merupakan warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang. Penangkapan itu berawal saat anggota Reskrim sedang melakukan patroli malam di wilayah setempat.
Saat ditemui petugas kedua orang tersangka berperilaku mencurigakan sehingga petugas memeriksa para tersangka yang sedang berada di pinggir jalan.
"Mereka sempat melarikan diri sambil membuang satu bungkus rokok, beruntung petugas berhasil menangkapnya," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisikan sabu yang disimpan di dalam bungkus roko. Selain itu polisi juga mengamankan barang milik tersangka berupa dua unit handpone jenis nokia dan strawberry.
"Kini para tersangka tengah kami dalami untuk mengetahui asal barang haram itu," kata dia lagi.
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Polisi ringkus dua pengedar narkotika menjual lewat medsos
Sabtu, 30 Maret 2024 15:30 Wib
Polisi bongkar home industri sabu di Lampung Timur
Kamis, 21 Maret 2024 15:11 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 17 Maret 2024 6:26 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
TNI AL gagalkan penyelundupan 70 kg sabu di Bakauheni Lampung
Senin, 11 Maret 2024 14:16 Wib
Polda Jambi sita 8,8 kg sabu selama Januari-Februari 2024
Kamis, 7 Maret 2024 20:03 Wib
Polda Lampung ungkap 2 jaringan narkotika asal Malaysia
Rabu, 6 Maret 2024 20:38 Wib