Penerimaan pajak baru capai 64 persen, DJP beberkan penyebabnya

id penerimaan pajak,Pajak,PPH

Penerimaan pajak baru capai 64 persen, DJP beberkan penyebabnya

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam acara Ngobrol Santai di Jakarta, Senin (25/11/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal membeberkan penyebab realisasi penerimaan pajak yang hingga Oktober 2019 masih mencapai Rp1.018,47 triliun atau 64,56 persen dari target APBN sebesar Rp1.577,56 triliun.

“Penerimaan sampai Oktober cukup tertekan karena posisi penerimaan kita pertumbuhannya masih di kisaran 0,23 persen dibanding dengan penerimaan tahun lalu pertumbuhannya di level 16 persen. Artinya tahun ini memang relatif sangat berat,” katanya di Jakarta, Senin.

Yon menyebutkan ada tiga faktor yang menjadi penyebab realisasi penerimaan perpajakan pada 2019 tersebut melambat yaitu pertama adalah akibat restitusi atau pengembalian pajak yang dipercepat.

“Memang ini sebagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan sudah kita prediksi dari awal akan meningkat,” katanya.

Faktor kedua yaitu keadaan ekonomi global sedang melemah sehingga mempengaruhi aktivitas ekspor dan impor dalam negeri yang ikut menurun secara signifikan.

Hal tersebut menyebabkan PPh dan PPn impor yang seharusnya berkontribusi hampir 18 persen dari total penerimaan pajak dan ditargetkan dapat tumbuh 23 persen pada APBN 2019 kini pertumbuhannya justru terkontraksi tujuh persen.

“Perkembangan Juli sampai Oktober itu penurunannya makin dalam menjadi minus tujuh persen. Ini tertransmisi ke perekonomian dalam negeri, misalnya dilihat dari jumlah penyerapan penjualan dalam negeri menurun dan aktivitas impor juga menurun,” katanya.

Baca juga: Realisasi penerimaan pajak tembus Rp1.000 triliun

Faktor ketiga yakni harga komoditas masih belum menunjukkan perbaikan yang signifikan meskipun sudah ada perbaikan pada harga komoditas sawit namun dampaknya baru bisa dirasakan pada Desember mendatang.

Di sisi lain, Yon mengaku pihaknya tetap optimis bahwa pada November dan Desember 2019 penerimaan pajak akan mampu mendekati target yaitu melalui PPh 21 dan jasa transportasi yang pertumbuhannya masih stabil

“Dilihat dari faktor PPh 21 masih lumayan menunjukkan harapan. Artinya kita tidak melihat katakan lah PHK besar-besaran,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan dari sisi pelayanan masih menunjukkan peningkatan signifikan yang tercermin dari EoDB dan penegakan hukum terkait pengawasan serta pemeriksaan yang dilakukan secara prudent.

“Kalau kita melihat dalam dua bulan tren yang terjadi ini positif dan mudah-mudahan di Oktober hingga Desember sehingga ada perbaikan sedikit konteks penerimaan,” ujarnya.
Baca juga: Presiden minta reformasi perpajakan harus terus dilakukan