DPRD peringatkan PT Koba terkait kewajiban reklamasi

id Lahan reklamasi tambang,PT KOba Tin

DPRD peringatkan PT Koba terkait kewajiban reklamasi

Anggota DPRD Bangka Tengah saat meninjau lahan reklamasi PT Koba Tin, Rabu (20/11/2019). (FOTO ANTARA/Ahmadi)

Koba, Babel (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan PT Koba Tin terkait kewajiban reklamasi yang sedang dilaksanakan perusahaan peleburan bijih timah itu.

"Kami sudah melakukan peninjauan ke lapangan dan melihat langsung lahan yang sudah dan belum direklamasi, memang ada sebagian tanaman yang ditanam belum tumbuh dengan baik dan bahkan ada yang mati sementara batas waktu program reklamasi mereka hingga 2021," kata Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Era Susanto di Koba, Kamis.

Politisi Partai Golkar ini dengan tegas meminta pihak perusahaan tidak lalai dan melakukan pengerjaan sesuai petunjuk yang dituang dalam Rencana Penutupan Tambang (RPT).

"Mereka menargetkan seluas 1.500 hektare yang akan direklamasi, sementara yang sudah direklamasi seluas 1.350 hektare," ujarnya.

Era mengingatkan seluas 150 hektare yang belum tersentuh program reklamasi segera dilaksanakan dengan kualitas dan tingkat keberhasilan maksimal dengan sisa waktu yang ada.

"Kami tentu terus mengawasi kegiatan reklamasi ini, apa yang kami lihat maka itu yang kami kritisi dan kami ingatkan kepada pihak PT Koba Tin," katanya.

Sementara penanggung jawab PT Koba Tin, Fauza Ahmad mengakui tingkat keberhasilan dan kualitas reklamasi baru mencapai 43 persen atau 57 persen dinyatakan belum berhasil.

"Ini karena berbagai sebab, terutama kondisi lahan, bibit dan banyaknya lahan yang sudah direklamasi kembali ditambang oleh masyarakat," ujarnya. 

Baca juga: PT Timah membangun kawasan heritage baru di Pulau Bangka