OJK dan Pemprov Lampung bentuk "Desa Inklusi"

id Ojk Dan Prov Lampung,Desa Inklusi

OJK dan Pemprov Lampung bentuk "Desa Inklusi"

OJK dan Pemprov Lampung Resmikan Desa Inklusi di Lampung Selatan, Rabu (20/11/2019) (ANTARA/Dian Hadiyatna/Humas OJK)

Desa inklusi ini akan kita jadikan percontohan untuk dapat direalisasikan di desa-desa lainnya di Provinsi Lampung bahkan seluruh Indonesia, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemprov  Lampung membentuk "Desa Inklusi Keuangan" di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, yang bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi seluruh penduduk di desa maupun wilayah sekitarnya.

"Dengan diresmikannya 'Desa Inklusi' ini diharapkan masyarakat desa dapat memahami produk keuangan yang ada dan mencoba layanan keuangan tersebut dalam rangka mendorong program keuangan inklusif," kata Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, Galeri Investasi Desa Titiwangi ini merupakan galeri investasi kedua di Provinsi Lampung, setelah Galeri Investasi Desa Sidorejo di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Ketua OJK: Menabung penting sehingga perlu edukasi

Ke depan, lanjut dia, seluruh industri jasa keuangan, baik itu perbankan maupun industri keuangan non bank yang ada di wilayah ini akan berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat desa mengenai industri jasa keuangan sehingga dapat mendorong perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan serta menurunkan tingkat kemiskinan. 

"Dengan adanya dua galeri desa investasi di Lampung Selatan akan memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk mengenal dan menabung pada produk pasar modal sebagai salah satu pilihan dalam berinvestasi," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memberikan apresiasinya atas inisiatif pembentukan Desa Inklusi tersebut sebab hal itu menjadi salah satu program kerja TPAKD Provinsi Lampung tahun 2019 yang secara resmi dikukuhkan pada 31 Mei 2016 melalui pembaharuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/633/B.04/HK/2019.

Baca juga: OJK Lampung tindak 826 perusahaan ilegal selama 2019

Ia mengatakan, berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) III yang dilakukan OJK pada tahun ini menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persendan indeks inklusi keuangan 76,19 persen. Angka tersebut meningkat dibanding hasil survei OJK 2016, yaitu indeks literasi keuangan 29,7 persen dan indeks inklusi keuangan 67,8 persen. 

Sedangkan target indeks inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah melalui Perpres Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebesar 75 persen pada tahun 2019 telah tercapai.

Baca juga: OJK Lampung minta masyarakat waspadai investasi ilegal

 Ia menegaskan bahwa Pemprov melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) akan terus mendorong peningkatan inklusi keuangan menjadi bagian dari program atau kebijakan nasional sebagai daya dorong bagi percepatan akses keuangan yang pada gilirannya mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Desa inklusi ini akan kita jadikan percontohan untuk dapat direalisasikan di desa-desa lainnya di Provinsi Lampung bahkan seluruh Indonesia," kata dia.