KAIdata tahun 2019 ada 19 orang meninggal dunia tertabrak kereta api

id KAI, kecelakaan kereta api, tewas tertabrak

KAIdata tahun 2019 ada 19 orang meninggal dunia tertabrak kereta api

Humas PT KAI Drive IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Drive) IV Tanjungkarang, Lampung mendata pada  2018 ada sebanyak 44 kasus tertabrak kereta api.

"Dari 44 kasus di tahun 2018 itu di antaranya sebanyak 22 orang meninggal dunia," kata Humas PT KAI Drive IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan, dari 44 kasus itu di antaranya selain 22 orang meninggal dunia, ada sebanyak 25 orang yang mengalami luka-luka baik ringan maupun berat.

Sedangkan pada  2019 hingga Oktober ada sebanyak 30 kasus kecelakaan tertabrak kereta api.

"Dari 30 kasus itu 19 orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan," kata dia.

Dalam kecelakaan itu, lanjut Sapto, terbanyak yang dialami oleh pengendara sepeda motor.

Menurut dia, penyebabnya para pengendara sepeda motor lalai hingga menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

"Kebanyakan yang terjadi di Lampung Selatan, Natar, Beranti, dan Lampung Utara," kata dia lagi.

Sapto menambahkan di Lampung sendiri ada sebanyak 60 perlintasan kereta api yang resmi namun tidak terjaga.

Sedangkan palang perlintasan kereta api tidak resmi ada sebanyak 119 tidak ada palang pintu, tidak terjaga hingga tidak memiliki rambu-rambu.

"Langkah kita ke depan untuk mengatasi perlintasan yang tidak terjaga petugas kita selalu lakukan koordinasi baik dengan Dishub, Jasa Raharja, dan masyarakat sekitar. Baru kemarin kita juga koordinasi difasilitasi Jasa Raharja  untuk sosialisasi perlintasan sebidang dengan melibatkan Dishub dan masyarakat," katanya.