Polresta Jambi pecat dua anggotanya

id 2 anggota polresta jambi dipecat karena narkoba

Polresta Jambi pecat dua anggotanya

Polresta Jambi memecat atau melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dua anggotanya karena terlibat narkoba dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan negeri setempat. (ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Kepolisian resort kota (Polresta) Jambi memecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dua anggotanya karena terlibat narkoba dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan negeri setempat.

"Kedua anggota Polresta Jambi yang dipecat tersebut adalah Brigadir EM dan Briptu AG karena terlibat narkoba. Keduanya di-PTDH dalam sebuah
upacara yang disaksikan personil Polresta lainnya," kata Waka Polresta Jambi AKBP Bambang Irawan.

Usai pelaksanaan apel pagi di lapangan Mapolresta Jambi, Wakpolresta langsung memimpin upacara PTDH kedua anggota yang terlibat narkoba itu. Namun kedua anggota yang dikenakan sanksi PTDH itu tidak hadir dalam upacara tersebut.

Brigadir EM bertugas di Polsek Pelayangan dan Briptu AG bertugas di Sium Polresta Jambi. Keduanya dipecat karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Mereka berdua dipecat karena terlibat narkoba," kata Bambang Irawan.

Dia menuturkan, pemberhentiaan dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Jambi, karena mereka sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali. Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota polri.

Polresta Jambi berharap hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat anggota polri lainnya, khususnya Polresta Jambi, agar tidak mendekati yang namanya narkoba.

Baca juga: BNN tembak mati bandar narkoba