Calon perseorangan pemilihan kepala daerah perlu 7,5 persen dukungan

id Pilkada Bandarlampung,Tahapan Pilkada

Calon perseorangan pemilihan kepala daerah perlu 7,5 persen dukungan

Logo Komisi Pemilihan Umum (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan untuk calon perseorangan yang ingin bertarung dalam pemilihan kepala daerah memerlukan 7,5 persen dukungan dari daftar pemilih tetap.

"Untuk calon perseorangan syarat dukungan itu sudah diatur minimal sekitar 7.5 persen dari daftar pemilih tetap," katanya di Bandarlampung, Minggu.

Baca juga: Komisi I DPRD Lampung bahas rekrutmen Komisioner KPU

Daftar pemilih tetap (DPT) Kota Bandarlampung, kata dia, terakhir berjumlah 638.178 orang dari 20 kecamatan sehingga kemungkinan calon perseorangan membutuhkan sebanyak 47.864 dukungan.

Ia mengatakan bahwa mulai Desember 2019 tahapan pendaftaran untuk calon perseorangan sudah mulai dibuka sehingga apabila ada calon yang ingin mendaftar sebaiknya bertanya terlebih dahulu ke pihak penyelenggara sebab ada beberapa peraturan yang berubah.

Baca juga: Anggaran Pilwakot Bandarlampung belum jelas

"Kami sarankan mereka yang ingin mendaftar calon perseorangan untuk berkonsultasi ke KPU sebab ada pembaruan terhadap format-format pengumpulan dukungan, agar mereka tidak salah," kata dia.

Baca juga: Calon wali kota jalur independen diminta segera kumpulkan dukungan dari masyarakat