Bandarlampung (ANTARA) - Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan untuk calon perseorangan yang ingin bertarung dalam pemilihan kepala daerah memerlukan 7,5 persen dukungan dari daftar pemilih tetap.
"Untuk calon perseorangan syarat dukungan itu sudah diatur minimal sekitar 7.5 persen dari daftar pemilih tetap," katanya di Bandarlampung, Minggu.
Baca juga: Komisi I DPRD Lampung bahas rekrutmen Komisioner KPU
Daftar pemilih tetap (DPT) Kota Bandarlampung, kata dia, terakhir berjumlah 638.178 orang dari 20 kecamatan sehingga kemungkinan calon perseorangan membutuhkan sebanyak 47.864 dukungan.
Ia mengatakan bahwa mulai Desember 2019 tahapan pendaftaran untuk calon perseorangan sudah mulai dibuka sehingga apabila ada calon yang ingin mendaftar sebaiknya bertanya terlebih dahulu ke pihak penyelenggara sebab ada beberapa peraturan yang berubah.
Baca juga: Anggaran Pilwakot Bandarlampung belum jelas
"Kami sarankan mereka yang ingin mendaftar calon perseorangan untuk berkonsultasi ke KPU sebab ada pembaruan terhadap format-format pengumpulan dukungan, agar mereka tidak salah," kata dia.
Baca juga: Calon wali kota jalur independen diminta segera kumpulkan dukungan dari masyarakat
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung salurkan bantuan kepada 842 warga terdampak banjir
Kamis, 18 April 2024 19:54 Wib
Pemkot Bandarlampung: Uji tera di pasar untuk lindungi konsumen
Kamis, 18 April 2024 16:09 Wib
Bawaslu Lampung sebut lokus perkara PHPU ada di 10 TPS
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Kemenag Bandarlampung sebut manasik haji memperkuat pembekalan JCH
Rabu, 17 April 2024 18:15 Wib
DLH Bandarlampung gerak cepat atasi sampah selama Lebaran
Rabu, 17 April 2024 11:57 Wib
KAI Tanjungkarang Lampung catat penjualan 67.735 tiket selama arus mudik Lebaran
Selasa, 16 April 2024 10:00 Wib
Pemilir di Bakauheni landai pada Senin malam
Senin, 15 April 2024 22:02 Wib
ASDP catat sebanyak 448.514 penumpang belum kembali ke Jawa
Senin, 15 April 2024 15:02 Wib