Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu.
Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik, hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat, tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial, menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Terakhir, para pimpinan, kasatwil dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," katanya.
Berita Terkait
Kapolri yakin Polda Metro serius selesaikan kasus mantan Ketua KPK
Selasa, 5 Maret 2024 5:48 Wib
Kapolri lantik Kapolda Sulut
Jumat, 5 Januari 2024 17:37 Wib
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pimpin upacara kenaikan pangkat 22 perwira tinggi
Sabtu, 30 Desember 2023 19:41 Wib
Kapolri sebut tidak ada tilang manual saat Natal dan Tahun Baru
Senin, 11 Desember 2023 17:59 Wib
Kapolri: Segera tuntaskan kasus Ketua KPK non aktif
Senin, 4 Desember 2023 16:36 Wib
Kapolri: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri berhak ajukan praperadilan
Senin, 27 November 2023 12:35 Wib
TNI dan Polri ajak masyarakat ciptakan Pemilu 2024 damai
Sabtu, 21 Oktober 2023 16:12 Wib
Polri antisipasi serangan terorisme selama pengamanan Pemilu 2024
Selasa, 17 Oktober 2023 14:36 Wib