Penerima Bantuan Iuran (PBI) Lampung 509.281 jiwa

id presiden jokowi, gubernur lampung arinal, kunjungi rsduam, bpjs kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Lampung 509.281 jiwa

Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengunjungi RSU Abdul Moeloek, di Bandarlampung, Jumat (15/11/2019) (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Total peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Lampung sebanyak 509.281 jiwa untuk seluruh kabupaten/kota.

"Sedangkan yang ditanggung provinsi melalui pajak rokok sebanyak 218.261 jiwa, dengan total anggaran sebesar Rp60,4 miliar," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Leni Yunira, di Bandarlampung, Jumat.

Ia menyebutkan, peserta PBI di Provinsi Lampung, selain ditanggung oleh APBN dan APBD pemerintah kabupaten/kota, ada tambahan kuota dari pajak rokok. 

Pajak tersebut, lanjut dia, dibagi ke kabupaten/kota dan provinsi. 

Di sisi lain,  masyarakat yang mengajukan diri menjadi peserta PBI mesti memenuhi kategori, yaitu sebagai masyarakat miskin. Sesuai amanah UUD 1945 bahwa fakir miskin dipelihara negara dan negara akan hadir menanggung jaminan kesehatan.

"Peserta PBI harus didata dan diverifikasi terlebih dahulu oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos). Agar PBI benar-benar tepat sasaran. Usulannya bisa melalui kelurahan. Bagi warga yang ekonominya mampu, tidak boleh mengajukan diri jadi peserta PBI," ujarnya. 

Baca juga: Jokowi: Tata kelola BPJS Kesehatan harus diperbaiki

Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke Lampung menegaskan tata kelola BPJS Kesehatan harus diperbaiki untuk mengurangi defisit anggaran di institusi tersebut.

"Sekali lagi, tata kelola manajemen yang ada di BPJS memang harus diperbaiki," kata Presiden usai meninjau penggunaan BPJS Kesehatan di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Jumat.

Presiden mengatakan defisit BPJS Kesehatan terjadi karena salah pengelolaan. Masalah terjadi pada peserta mandiri yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Presiden pendisiplinan pembayaran iuran perlu diintensifkan untuk membantu mengurangi defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Sementara, saat ini sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).


Sedangkan, sebanyak 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD.


Baca juga: Presiden Jokowi "blusukan" di RSUD Abdul Moeloek sidak pemanfaatan BPJSK