Jalur KA Babaranjang dialihkan, pembangunan fly over Jl Sultan Agung perlu dievaluasi

id fly over,under pass,jalan layang,terowongan

Jalur KA Babaranjang dialihkan, pembangunan fly over Jl Sultan Agung perlu dievaluasi

Satu kereta api pengangkut batu bara (babaranjang) melintas di bawah "fly over" Jl Gajah Mada-Pahoman (ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi III DPRD Kota Bandarlampung meminta pemerintah setempat mengevaluasi kembali rencana pembangunan jalan layang (fly over) di Jalan Sultan Agung sehubungan ada rencana pemerintah pusat mengalihkan jalur kereta api  batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) dari pusat kota ke kawasan pinggiran.
  
"Kita minta dievaluasi kembali terkait rencana Pemkot Bandarlampung tahun depan akan membangun jalan layang di situ,"kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, Senin.

Menurutnya, apakah masih penting untuk membangun jalan layang di atas perlintasan rel kereta api di Jl Sultan Agung karena bakal ada pemborosan anggaran.

Dikatakannya, permintaan evaluasi dari Komisi III DPRD Bandarlampung ini bukan tidak mendukung rencana pembangunan oleh pemkot, melainkan untuk mengkaji ulang sehingga anggaran tahun depan dapat dipergunakan untuk kebutuhan infrastruktur lainnya.

 Ia mengatakan anggota komisi III lainnya memastikan bahwa RKA tahun 2020 yang diajukan oleh Dinas PU tidak akan terdapat pengurangan, namun tetap akan ada pergeseran rencana kegiatan.

“Tidak pengurangan anggaran, karena sudah MoU KUA-PPAS dan Rp93 miliar RKA yang di Dinas PU sudah kami pelajari, telaah dan kami setujui, namun pergeseran rencana kegiatan pasti," katanya.

Ia mengatakan bahwa secara keseluruhan apa yang menjadi catatan dari Komisi III itu merupakan saran kepada Pemerintah Kota Bandarlampung, dimana semua masukkan berdasarkan argumentasi kemanfaatan anggaran serta kegunaannya.

Diberitakan sebelumnya Wali Kota Bandarlampung berencana pada tahun 2020 akan melaksanakan pembangunan dua flyover dan satu underpass yakni di Jalan Sultan Agung dan Urip Sumoharjo.