Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo Annurogo dan Dirut PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Dirut PTPN X Dwi Satriyo Annurogo dan Dirut PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra sebagai saksi untuk tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Baca juga: KPK jelaskan perkara suap distribusi gula PTPN III
Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di sebuah hotel di Jakarta.
Terdapat permintaan Dolly ke Pieko karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan "fee" terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.
Baca juga: Harta Dirut PTPN III Dolly Pulungan miliki Rp18,29 miliar
Berita Terkait
Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah digeledah polisi terkait korupsi
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo meninggal di usia 96 tahun
Rabu, 24 April 2024 9:04 Wib
Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Selasa, 23 April 2024 22:30 Wib
Korban jiwa di Gaza capai 34.183 pada hari ke-200 serangan Zionis Israel
Selasa, 23 April 2024 22:27 Wib
Sandiaga Uno tekankan pentingnya memberi manfaat bagi sesama
Selasa, 23 April 2024 20:30 Wib
Menhan Rusia sebut NATO kerahkan 33 ribu prajurit dekat perbatasan
Selasa, 23 April 2024 19:11 Wib