KPK panggil Wagub Lampung Chusnunia Chalim terkait kasus Mustafa

id KPK,Wagub Lampung,Chusnunia Chalim,Mustafa

KPK panggil Wagub Lampung Chusnunia Chalim terkait kasus Mustafa

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Tahun Anggaran 2018.

Nunik dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Diketahui, KPK juga telah memeriksa Nunik pada 4 Juli 2019 untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN).

Baca juga: KPK mengonfirmasi Wagub Lampung terkait aliran dana

Saat itu, KPK mengonfirmasi Nunik soal aliran dana untuk tersangka Mustafa yang bersumber dari uang ijon proyek-proyek.

Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Pemprov Lampung bangun sinergitas dengan KPK terkait pencegahan korupsi

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca juga: UMKM Lampung tampilkan produk pada Ekspo Kedaulatan Pangan