Polisi dan masyarakat Waykanan tangkap pelaku curat

id polres waykanan, lampung, waykanan, kriminal, pencurian

Polisi dan masyarakat Waykanan tangkap pelaku curat

Anggota Polsek Blambangan Umpu menunjukan pelaku pencurian di Kecamatan Negeri Agung (Foto : Antaralampung/Ist)

Waykanan (ANTARA) -
 
 
Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di kampung Tanjungrejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

 
Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan, kronologis kejadian pada Senin (11/11) November 2019 sekitar pukul 09.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

 
Saat itu, korban Triasih (32), warga Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan sedang belanja di sebuah warung milik Rismida, sampai di warung sepeda motor langsung di parkir samping warung.

 
Setelah korban berbincang bincang kepada rekan yang juga berada di warung, korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berada di atas sepeda motor miliknya.

 
Karena curiga, korban mendatanginya menuju ke arah laki-laki tersebut namun pelaku malah pergi dengan membawa sepeda motor milik korban yang terpakir ke arah tugu meriam, spontan korban panik dan berteriak meminta tolong kepada masyarakat.
 
 
Lebih lanjut, petugas yang mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang terjadinya curat langsung melakukan pengejaran. Beberapa waktu kemudian sekitar pukul 11.30 WIB sepeda motor milik korban ditemukan di Blok F Kampung Tanjung Rejo.
 
 
Meski sepeda motor korban ditemukan, pencarian terus dilanjutkan oleh petugas bersama masyarakat dan sekitar pukul 15.30 WIB pelaku berhasil ditemukan yang sedang bersembunyi di kandang kambing salah satu warga Kampung Rejosari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan selanjutnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
 
 
Kini pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses lebih lanjut.
 
 
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol T 2863 LS dan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu warna coklat .
 
 
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.