Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni menginginkan masyarakat tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan.
"Dari awal statementnya kita adalah melarang. Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngmong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin.
Dia menuturkan dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, juga mengarah pada pelarangan vape.
"Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan termasuk hasil diskusi dengan pak Menko PMK, posisi kita adalah melarang untuk hal itu kalau kemudian nanti BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan sebuah produk tentu adahal yang baik," ujarnya.
Baca juga: Kematian terkait rokok elektrik di AS melonjak menjadi 39 orang
Kementerian Kesehatan menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape, namun untuk pelarangan distribusi dan produksi vape sendiri perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya.
Sebelumnya, Ketua Departemen Pulmonologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P. (K) menjelaskan sifat iritatif dan oksidatif yang dihasilkan oleh kandungan menjadi alasan rokok elektrik ini berbahaya.
Baca juga: China memperketat larangan penjualan dan iklan rokok elektrik
"Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti halnya asap yang dibakar oleh rokok konvensional yang dikenal sebagai particulate matter (PM). Partikel halus itu bersifat toksik merusak jaringan atau bersifat iritatif," kata Agus ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.
Namun dia mengatakan harus ada payung hukum yang menekankan pelarangan vape.
"Harus ada payung hukumnya, karena mengandung nikotin dan berbahaya," ujar dia.
Baca juga: Erdogan tegaskan tidak akan pernah izinkan rokok elektrik di Turki
Berita Terkait
Suka merokok ? Awas risiko kanker lidah naik hingga lima kali lipat
Rabu, 6 Maret 2024 13:22 Wib
Rokok murah ancam Generasi Emas Indonesia
Rabu, 28 Februari 2024 13:23 Wib
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 564.000 batang rokok tanpa pita cukai
Rabu, 10 Januari 2024 10:56 Wib
Pemerintah: Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
Sabtu, 30 Desember 2023 14:13 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 9,26 juta batang rokok senilai Rp19 miliar di Aceh
Selasa, 12 Desember 2023 20:55 Wib
Bea Cukai sita 14.982 batang rokok ilegal di perbatasan RI dan Malaysia
Minggu, 10 Desember 2023 17:54 Wib
Sepanjang tahun 2023, KPPBC Bandarlampung musnahkan 86,5 juta batang rokok ilegal
Selasa, 28 November 2023 18:00 Wib
Dinkes Bandarlampung tangani 1.202 kasus ISPA pada 2023
Senin, 27 November 2023 5:17 Wib