Terbukti menyuap Bupati Lampung Tengah dua pengusaha divonis 1 tahun penjara

id simon susilo,budi winarto,lampung tengah,vonis,suap

Terbukti menyuap Bupati Lampung Tengah dua pengusaha divonis 1 tahun penjara

Pemilik PT. Purna Arena Yudha, Simon Susilo, dan Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/11). ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia.

Jakarta (ANTARA) - Dinilai terbukti menyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa senilai total Rp12,5 miliar agar mendapat proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah, dua orang pengusaha yaitu pemilik PT. Purna Arena Yudha, Simon Susilo, dan Direktur PT. Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi, masing-masing divonis 1 tahun penjara. 

Simon Susilo terbukti menyuap Mustafa senilai Rp7,5 miliar, sedangkan Budi Winarto menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman demi mendapatkan proyek.

"Menyatakan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Simon Susilo dan Budi Winarto divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri dari Ni Made Sudani, Arifin dan Ugo tersebut juga tidak mengabulkan permohonan Simon maupun Awi untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Majelis hakim berpendapat untuk menjadi justice collaborator tidak dapat dikabulkan," tambah hakim Arifin.

Jaksa menyebutkan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga, merasa bersalah dan menyesal, bahwa para terdakwa dalam posisi dilema menghadapi permintaan dana dari oknum pemerintah tersebut, untuk terdakwa Simon Susilo terdakwa dalam kondisi sakit yaitu kanker hati ganas," ungkap hakim Arifin.

Dalam perkara ini, pemilik PT. Purna Arena Yudha, Simon Susilo, memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp2 miliar, Rp2 miliar, Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar yang seluruhnya sejumlah Rp7,5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah supaya Mustafa melalui Taufik memberikan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah kepada Simon.

Proyek jalan yang dimaksud adalah pekerjaan ruas jalan Sri Basuki – Sp Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17,07 miliar dan ruas jalan Rukti Basuki – Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51,6 miliar.

Commitment fee tersebut diserahkan secara bertahap kepada Taufik Rahman melalui Ncus pada November-Desember 2017 senilai total Rp7,5 miliar.

Sedangkan Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi total menyerahkan suap sebesar Rp5 miliar secara bertahap yaitu Rp1 miliar, Rp500 juta, Rp1 miliar, Rp500 juta, Rp200 juta, Rp300 juta dan Rp1 miliar yang seluruhnya sejumlah Rp5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melalui Taufik Rahman selau Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah.

Budi memilih proyek pembangunan ruas Jalan Kalirejo – Sendang Agung yang berada di wilayah barat Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai pekerjaan sekitar Rp42,37 miliar.

Uang diserahkan bertahap sebanyak 7 kali pada Agustus-November 2017 yang seluruhnya dibeirkan Soni Adiwijaya kepada Rusmaladi alias Ncus. Selain penyerahan uang oleh Soni, Tafip Agus Suyono juga menyerahkan commitment fee secara langsung kepada Rusmaladi sebesar Rp300 juta sehingga totalnya Rp5 miliar.

Setelah mendapatkan total Rp12,5 miliar dari Simon dan Budi, Taufik lalu melaporkan kepada Mustafa, dan Mustafa memerintahkan Taufik untuk menyerahkan uang kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Uang itu diberikan secara bertahap yaitu pada November 2017 kepada Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lampung Tengah Raden Zugiri sejumlah Rp1,5 miliar, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Natalis Sinaga sejumlah Rp2 miliar, kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Tengah Bunyana alias Attubun sebesar Rp2 miliar, kepada Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Tengah Zainuddin sebesar Rp1,5 miliar, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan sisa uang diserahkan kepada Rusmaladi alias Ncus kepada Taufik Rahman. Setelah seluruh uang diterima Mustafa, beberapa waktu kemudian petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Mustafa, Taufik Rahman dan beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Terkait perkara ini, Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa telah divonis divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun karena terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lamteng sebesar Rp9,695 miliar pada 23 Juli 2018 lalu.

Atas putusan tersebut, Simon dan Awi langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.