Aspidsus Kejati Lampung akan lanjutkan tugas pejabat lama

id Apidsus Kejati Lampung,Lanjutkan tugas pejabat lama

Aspidsus Kejati Lampung akan lanjutkan tugas pejabat lama

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nur Mualat (pojok kanan) Senin, (11/11/2019) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung yang baru, Nur Mualat mengatakan akan melanjutkan tugas dan kegiatan yang belum tuntas oleh pejabat lama.

"Kita akan tuntaskan penyidikan di bidang tindak pidana khusus," katanya di Bandarlampung, Senin.

Namun, terlebih dahulu ia akan menyesuaikan diri terhadap lingkungan Kejati Lampung dan akan melakukan koordinasi dengan jajarannya untuk mengetahui tugas  apa yang harus diselesaikan dan kendalanya apa saja.

"Yang jelas kita siap melanjutkan apa yang menjadi tugas dari pejabat yang lama," kata dia.

Ditanya soal terpidana Alay terkait pengembalian kerugian negara, dia mengatakan, masih akan mempelajari masalahnya dan merapatkan dahulu sebelum mengambil tindakan.

Menurut dia jika memang kasus tersebut harus segera diselesaikan maka akan diselesaikan sebab hal itu semua adalah kepentingan negara dan masyarakat.

"Tapi saya akan pelajari dulu, bagaimana teknisnya," kata dia lagi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelumnya dijabat oleh Andi Suharlis. Dia dipromosikan sebagai Kajaksaan Negeri (Kejari) Pekan Baru.

Jabatannya saat ini telah digantikan oleh Nur Mualat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.