Balai Karantina Bandarlampung lepasliarkan 3.092 burung tangkapan

id Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung ,Lepasliarkan ribuan burung

Balai Karantina Bandarlampung lepasliarkan 3.092 burung tangkapan

Kasi Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti (ketiga kiri) saat menyerahkan burung hasil tangkapan sebelum dilepasliarkan. (Antaranews Lampung/Ardiansyah)

Burung-burung ini diamankan di tempat pengeluaran Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, yang dikirim dari Pekanbaru menuju Jalan Pahlawan Desa Cibinong, Gunung Sindur Bogor, kata dia
Bandar Lampung (ANTARA) - Balai Karantina Kelas I Bandarlampung melepasliarkan sebanyak 3.092 ekor burung hasil tangkapan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdurrahman, Kabupaten Pesawaran untuk mencegah kematian satwa tersebut.

Ribuan burung-burung tersebut merupakan hasil tangkapan Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, BKSDA Bengkulu-Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dibantu FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds. Bakauheni.

Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh melalui Kasi Karantina Hewan Herwintarti, Minggu di Bandarlampung, mengatakan, sebanyak 3.029 ekor burung ini diserahkan kepada BKSDA Wilayah III Lampung.

"Selanjutnya akan dilepasliarkan ke hutan, pelepasliaran itu untuk mencegah kematian terhadap burung-burung tersebut," ujarnya.

Ribuan ekor burung itu diamankan dari mobil Isuzu Panther warna silver bernopol B 1071 BYY, Sabtu 9 November 2019, sekira pukul 21.00 WIB.

Ribuan burung tersebut siap dilepasliarkan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Balai Karantina Kelas I Bandarlampung, dan hasil pemeriksaan dinyatakan negatif Avian Influenza dengan pengujian rapid test. 

Ribuan burung tersebut terdiri dari 21 jenis yang meliputi Ciblek sebanyak 1.840 ekor, Gelatik sebanyak 280 ekor, Jalak Kebo sebanyak 120 ekor, Perkutut sebanyak 70 ekor, Kolibri sebanyak 25 ekor, Pleci sebanyak 320 ekor, Cucak Ijo sebanyak 17, Cucak Ranting 30, Air Manjur 9, Kolibri Ulung 35, Poksai Mandarin 29, Kutilang Sutra 70, Kinoi 48, Crucuk 40, Samperling 15, Tledek 9, Punai 6, Prenjak 31, Srindit 75, Gelatik Belong 12, Sirih-sirih 11 ekor.

Herwintarti mengatakan, ribuan burung ini ditempatkan dalam 37 dus dan 78 keranjang dan dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther warna silver bernopol B 1071 BYY.

"Burung-burung ini diamankan di tempat pengeluaran Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, yang dikirim dari Pekanbaru menuju Jalan Pahlawan Desa Cibinong, Gunung Sindur Bogor," kata dia.

Ia menjelaskan, burung-burung ini dilakukan penahanan setelah diserahterimakan oleh KSKP Bakauheni lantaran tidak memiliki dokumen sesuai Pasal 6 ayat a dan c Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan.

"Saat ini satu pelaku yang membawa satwa tersebut masih dalam penyelidikan tim investigasi Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung,  tapi yang jelas pemilik akan terancam tindak pidana pelanggaran UU Nomor 16 tahun 2019 Pasal 6 ayat a dan c dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta," katanya.

Terpisah salah seorang petugas Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Wilayah III Lampung Rusmaidi mengaku ada beberapa jenis burung yang dilindungi dalam sitaan ini.

"Kami lihat daftarnya ada yang dilindungi, yakni serindit dan cucak ijo," tegasnya dan menambahkan ribuan burung ini dilepasliarkan di Tahura Wan Abdurrahman, tepatnya di Wood Camp.