Bandarlampung (ANTARA) - Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Lampung Timur Bripka Suratno mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara dugaan penganiayaan terhadap Dwi Cahyo Anggoyo oleh seorang oknum pegawai lembaga jasa keuangan.
"Mereka berdua masing-masing melapor. Kita sudah gelar perkara di Polsek Way Jepara dan akan kita lakukan proses yang sama di Polres Lampung Timur untuk mengetahui titik terangnya," katanya di Lampung Timur, Sabtu.
Dia melanjutkan korban maupun seseorang terduga melakukan penganiayaan telah melapor ke Polsek Way Jepara pada Senin tanggal 4 November 2019 lalu. Dalam laporan kepolisian tersebut tertuang dalam nomor LP/664/XI/2019/Polda Lampung/Res Lam Tim/Sek Jepara tentang tindak pidana penganiayaan.
"Jadi laporan atas nama korban maupun terduga sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan sesuai dengan prosedur," kata dia.
Penasihat Hukum korban, Yopi Hendro mengatakan mengapresiasi pihak kepolisian yang telah aktif dalam menangani perkara itu.
"Khususnya Kapolsek Way Jepara saya apresiasi karena telah aktif menangani perkara dan menerima laporan kami," katanya.
Berita Terkait
Sheila On 7 siap gelar tur konser Tunggu Aku Di 5 kota
Rabu, 17 April 2024 16:48 Wib
Rektor dan pimpinan Unila gelar Roadshow Akademik
Rabu, 17 April 2024 7:29 Wib
Tsitsipas menangi gelar Monte Carlo Masters untuk kali ketiga
Senin, 15 April 2024 6:31 Wib
Gelandang Arsenal sebut perburuan gelar belum berakhir
Senin, 15 April 2024 6:12 Wib
Arteta masih percaya diri Arsenal bisa bersaing perebutkan gelar Liga Inggris
Senin, 15 April 2024 5:47 Wib
IIB Darmajaya gelar sosialisasi student mobility bersama mahasiswa asing
Selasa, 9 April 2024 12:58 Wib
Liga Italia: Inter Milan semakin dekati gelar juara
Selasa, 9 April 2024 8:44 Wib
Perum LKBN Antara kembali gelar mudik gratis bersama BUMN
Minggu, 7 April 2024 13:48 Wib