Polisi segera gelar perkara penganiayaan di Lampung Timur

id Polisi Gelar Perkara penganiayaan,Penganiayaan oleh oknum MNC Finance

Polisi segera gelar perkara penganiayaan di Lampung Timur

Ilustrasi- ANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung (ANTARA) - Kanit Reskrim Polsek Way Jepara, Lampung Timur Bripka Suratno mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara  dugaan penganiayaan terhadap Dwi Cahyo Anggoyo oleh seorang oknum pegawai lembaga jasa keuangan.

"Mereka berdua masing-masing melapor. Kita sudah gelar perkara di Polsek Way Jepara dan akan kita lakukan proses yang sama di Polres Lampung Timur untuk mengetahui titik terangnya," katanya di Lampung Timur, Sabtu.

Dia melanjutkan korban maupun seseorang terduga melakukan penganiayaan telah melapor ke Polsek Way Jepara pada Senin tanggal 4 November 2019 lalu. Dalam laporan kepolisian tersebut tertuang dalam nomor LP/664/XI/2019/Polda Lampung/Res Lam Tim/Sek Jepara tentang tindak pidana penganiayaan.

"Jadi laporan atas nama korban maupun terduga sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan sesuai dengan prosedur," kata dia.

Penasihat Hukum korban, Yopi Hendro mengatakan mengapresiasi pihak kepolisian yang telah aktif dalam menangani perkara itu.

"Khususnya Kapolsek Way Jepara saya apresiasi karena telah aktif menangani perkara dan menerima laporan kami," katanya.