Bandarlampung (ANTARA) - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2020 dinilai memberatkan bagi sebagian masyarakat Lampung.
"Ya kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen itu jelas memberatkan bagi kami masyarakat kecil," kata salah seorang warga Bandarlampung yang bekerja di perusahaan swasta, Wina (39), di Bandarlampung, Kamis.
Menurutnya, tidak semua masyarakat berpenghasilan besar dan mampu menjangkau iuran BPJS Kesehatan tersebut, dan seharusnya kenaikan itu hanya untuk pegawai pemerintahan saja yang gajinya ditanggung oleh negara.
"Walaupun saya kelas tiga dan bayaran tidak seberapa tapi tetap saja hal itu memberatkan karena bila dihitung dari jumlah orang di KK biaya iuran itu tinggi juga," kata dia.
Ia pun menginginkan dengan kenaikan premi BPJS Kesehatan tersebut harus dibarengi dengan kualitas pelayanan yang sebanding oleh pihak rumah sakit.
"Permasalahan yang ada di BPJS Kesehatan, dari awal kan ada di pelayanan dan fasilitas yang diterima peserta jaminan ini, padahal kami juga bayar tapi selalu dipandang merepotkan," kata dia.
Baca juga: DPR minta BPJS Kesehatan gamblang jelaskan permasalahan
Sementara itu, Warga Lampung Tengah Riko Julius Ramona Nainggolan (32) mengatakan bahwa dengan UMK Lampung yang terbilang masih relatif kecil, naiknya iuran BPJS tentu hal tersebut memberatkan masyarakat pada umumnya.
"Seharusnya pemerintah dapat memikirkan kebijakan ini," kata dia.
Menurutnya, tidak semua masyarakat menengah ke bawah menggunakan BPJS kelas III, sebagian dari mereka ada juga yang menggunakan pelayanan kelas I untuk mencari kenyamanan dalam berobat.
Apalagi, lanjutnya, penghasilan di Lampung hanya Rp2 juta lebih dan biaya hidup yang lain juga tinggi sehingga kenaikan itu akan membebani, terkecuali gaji masyarakat lebih besar dari itu.
"Ya ini sudah terlanjur akan dinaikkan yang jelas ketika itu naik pelayanan juga harus lebih bagus, baik itu perawatannya, obat dan lainnya, karena kami juga bayar bukan ngutang, walaupun cicil per bulan," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan perlu perbaiki tata kelola keuangan
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Bandarlampung berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Rabu, 20 Maret 2024 10:26 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Keluarga pasien korban penolakan RSUD Ahmad Yani akan lapor ke Ombudsman
Kamis, 8 Februari 2024 12:14 Wib
6.895 anggota KPPS di Kota Bengkulu terjamin BPJS Kesehatan
Jumat, 2 Februari 2024 22:01 Wib
Dekatkan layanan, BPJS Kesehatan Palembang buka JKN keliling
Jumat, 19 Januari 2024 19:13 Wib
Mahfud Md: Dengan KTP Sakti orang bisa berobat tanpa BPJS
Jumat, 12 Januari 2024 21:05 Wib
BPJS Keliling, upaya BPJS Kesehatan Bandarlampung maksimalkan pelayanan
Jumat, 24 November 2023 19:48 Wib
BPJS Kesehatan Bandarlampung optimalkan teknologi digital tingkatkan layanan
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib