Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara serta denda kepada seorang pria yang membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam pengering mesin cuci, demikian Kantor Berita Bernama.
Itu merupakan hukuman pertama di bawah undang-undang baru tentang kesejahteraan binatang.
Pada putusan Selasa, di mana pengadilan tinggal menunggu banding, K Ganesh (42) diperintah untuk membayar denda sebesar 40.000 ringgit atas kejahatannya, yang terekam CCTV kemudian menjadi viral di media sosial tahun lalu.
Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain mendorong kucing itu masuk, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.
Baca juga: Preman makan kucing, motivasinya untuk menakuti pedagang
"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk tertuduh dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata lembaga tersebut mengutip Hakim Rasyihah Ghazali.
Reuters tidak dapat langsung menghubungi Ganesh atau pengacaranya untuk dimintai komentar. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.
Tidak diketahui pasti alasan mereka memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lainnya dalam video tersebut.
Baca juga: Kucing ternyata mengenali namanya tapi cuek saat dipanggil
Sumber: Reuters
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang sediakan 28.160 tiket KA Kuala Stabas untuk Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 19:06 Wib
Terdakwa dalam persidangan sebut ada pantarlih fiktif di Kuala Lumpur
Selasa, 19 Maret 2024 20:50 Wib
Bawaslu RI siap hadiri persidangan tujuh terdakwa mantan anggota PPLN Kuala Lumpur
Rabu, 13 Maret 2024 16:33 Wib
Bareskrim: DPO tersangka PPLN Kuala Lumpur serahkan diri
Rabu, 13 Maret 2024 11:20 Wib
Bawaslu : Sempat ada kampanye di TPS PSU Kuala Lumpur
Rabu, 13 Maret 2024 6:31 Wib
Polisi limpahkan tersangka tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 8:09 Wib
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 29 Februari 2024 19:01 Wib
Hutama Karya catat 31.009 kendaran lintasi ruas tol fungsional Kuala Bingai
Minggu, 31 Desember 2023 22:21 Wib