Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo berharap "Joint Leaders Statement on Regional Comprehensif Economic Partnership (RCEP)", yang dihasilkan di KTT ke-3 RCEP di Bangkok dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan pada 2020.
"Kita sudah bekerja, bernegosiasi guna mencapai titik temu selama 7 tahun,” kata Presiden seperti yang dirilis Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini, Selasa.
Lebih lanjut Presiden menyampaikan dalam beberapa hari terakhir ini, para perunding terus mencoba titik temu.
"Mendekati pukul 12 tadi malam, teks Joint Statement telah berhasil disepakati,” lanjut Presiden.
Indonesia paham titik temu terhadap teks perjanjian belum mencakup semua negara RCEP.
Selaku negara koordinator, Indonesia menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan atas dukungan penuh dan konstruktif seluruh negara RCEP selama proses perundingan berlangsung.
Negara RCEP menyampaikan penghargaan tinggi atas kepemimpinan Indonesia selama perundingan berlangsung.
Turut mendampingi Presiden dalam KTT tersebut antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Staf Khusus Presiden Fadjroel Rahman, Duta Besar Indonesia untuk Thailand Ahmad Rusdi.
Berita Terkait
MK: Dalil soal Jokowi dukung pencalonan Gibran tak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 12:39 Wib
Jokowi berharap keanggotaan penuh RI di FATF perkuat pencegahan TPPU
Rabu, 17 April 2024 15:24 Wib
Jokowi ajak cucu wisata pengenalan satwa
Minggu, 14 April 2024 8:33 Wib
Jokowi manfaatkan libur Lebaran untuk temani cucu bermain di Medan
Jumat, 12 April 2024 9:54 Wib
Presiden antarkan 43 anak yatim belanja baju-makanan untuk Lebaran
Selasa, 9 April 2024 18:27 Wib
Mahfud: Terserah hakim soal Jokowi dan Kapolri bersaksi di sidang MK
Rabu, 3 April 2024 21:47 Wib
Jokowi lepas bantuan kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan
Rabu, 3 April 2024 8:55 Wib
Mensos RI pastikan hadiri panggilan MK untuk berikan keterangan jika terima undangan
Selasa, 2 April 2024 10:36 Wib