Presiden Jokowi diharap dorong keberadaan bursa komoditi

id JFX,perdagangan berjangka komoditi,Bursa komoditi

Presiden Jokowi diharap dorong keberadaan bursa komoditi

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) Stephanus Paulus Lumintang (kiri) dan Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi saat memberikan keterangan pers di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Sabtu (2/11/2019). ANTARA/Ahmad Wijaya

Pangkalpinang (ANTARA) - PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) berharap Presiden Joko Widodo ikut mendorong keberadaan pasar perdagangan komoditi berjangka agar bisa tumbuh dengan cepat dan diketahui masyarakat serta diminati investor dalam dan luar negeri.

"Kalau Presiden Jokowi hadir meninjau ke lantai bursa komoditi berjangka, maka masyarakat dan investor makin tahu bahwa Indonesia sudah memiliki sistem perdagangan tersebut," kata Direktur Utama PT JFX Stephanus Paulus Lumintang dalam press gathering JFX dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Sabtu.

Dikatakan, sejak perdagangan berjangka komoditi memiliki kekuatan hukum 20 tahun yang lalu, sampai kini perkembangannya masih kurang menggembirakan karena salah satunya informasi yang dimiliki masyarakat terbatas, sementara investor juga belum terlalu berminat.

Menurutnya, kehadiran Presiden meninjau lokasi pasar perdagangan berjangka dinilai bisa memberikan arti penting, strategis, dan positif, sehingga masyarakat paham dan yakin mengenai perdagangan tersebut.

"Kalau dikatakan sistem ini beresiko memang betul. Tapi kan semua ada aturan hukum yang mengatur perdagangan ini," kata Paulus.

Dia mengakui, kurang berkembangnya perdagangan berjangka di Indonesia juga disebabkan kurang pemahaman masyarakat, mengingat dahulu banyak masyarakat yang tertipu saat menjalankannya.

"Saya optimistis kalau Presiden sekali saja mendatangi lantai bursa berjangka komoditi, pasti masyarakat dan investor lokal maupun asing akan berminat hadir di situ," katanya.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi, mengakui pemahaman masyarakat mengenai perdagangan berjangka komoditi masih sedikit, bahkan tidak bisa membedakan antar bursa pasar komoditi dan bursa pasar modal.

"Beberapa kali kita mengunjungi daerah masih banyak masyarakat yang tidak busa membedakan bursa pasar modal dan pasar komoditi berjangka," katanya.

Untuk mencegah berlangsungnya kegiatan usaha ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memperoleh izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Baca juga: Said Aqil: ICDX bursa komoditi mampu bersaing