Meski sudah naik, BPJS Kesehatan sebutkan Iuran masih di bawah seharusnya

id Iuran BPJS kesehatan,Iuran Jaminan Kesehatan,BPJS Kesehatan

Meski sudah naik,  BPJS Kesehatan sebutkan Iuran masih di bawah  seharusnya

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Jumat (1/11/2019), menyampaikan keterangan mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional. (ANTARA/Aditya Ramadhan)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa meski sudah dinaikkan, nilai iuran program Jaminan Kesehatan Nasional masih di bawah yang seharusnya sesuai hitungan nilai aktuaria.

Fachmi mengungkapkan bahwa tinjauan dari Persatuan Aktuaris Indonesia menyebutkan tarif iuran yang telah ditetapkan saat ini masih sekitar 30 sampai 50 persen dari biaya utilisasi per peserta per bulan.

"Kalau kita ingin program tetap berjalan secara sustainable (berlanjut) hitungan peserta PBPU Kelas III harusnya bukan Rp42.000 tapi Rp131.000," kata Fachmi di Jakarta, Jumat.

Menurut ulasan Persatuan Aktuaris Indonesia, seharusnya iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri Kelas III sebesar Rp131.195 per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp190.639 per orang per bulan, dan Kelas I sebesar Rp 274.204 per orang per bulan.

Namun, Fachmi menyatakan, pemerintah dengan banyak pertimbangannya tidak menetapkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional sebesar itu dan hanya menetapkan tarif sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, Rp42.000 untuk peserta PBPU atau mandiri Kelas III, Rp110.000 untuk peserta Kelas II dan Rp160.000 untuk Kelas I.

Menurut dia, secara tidak langsung pemerintah juga memberikan subsidi kepada peserta PBPU atau peserta mandiri yang termasuk dalam kategori masyarakat mampu dengan tidak menetapkan iuran sebesar yang seharusnya.

Iuran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk segmen peserta Kelas III nilainya 32 persen dari tarif yang seharusnya dan iuran peserta Kelas II dan Kelas I besarnya sekitar 58 persen dari tarif yang seharusnya.

"Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) juga menambah subsidi segmen PBPU," demikian Fachmi Idris.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan sebutkan defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 diproyeksikan Rp32,8 triliun