KPK panggil pejabat Pemkot Medan

id TENGKU DZULMI ELDIN, WALI KOTA MEDAN,OTT KPK

KPK panggil pejabat Pemkot Medan

Gedung KPK RI. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tujuh pejabat Pemerintah Kota Medan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada 2019.

Tujuh saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka TDE dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu, kata Febri, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tujuh saksi yang dipanggil, yakni Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan Usma Polita Nasution.

Baca juga: Usai diperiksa KPK, dua anak Wali Kota Medan bungkam

Selanjutnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kabag Umum Kota Medan M. Andi Syahputra, dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.

KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret samopai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Baca juga: KPK OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin , sita Rp200 juta