Pemkot segel usaha "bakso granat" karena tolak pasang alat pajak

id Pemkot segel usaha,bakso granat,alat pajak,Wali Kota Palembang

Pemkot segel usaha "bakso granat" karena tolak pasang alat pajak

Satpol PP Kota Palembang menyegel usaha bakso yang menolak pemasangan alat e-tax, Selasa (22/10/2019). (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyegel satu unit warung bakso karena menolak memasang alat pemantau pajak elektronik atau e-tax. Penyegelan itu sudah mendapat izin dari Wali Kota Palembang, Harnojoyo berdasarkan surat Nomor 409.A/KPTS/SATPOL PP/2019 tentang penutupan sementara usaha bakso milik Abdul Aziz atau Mas Aziz.

"Kami tegaskan jangan ada satupun yang merusak segel ini, bila ada yang merusak segel dengan cara apapun akan dikenai Pasal 232 ayat 1 KUHAP yakni dipenjara selama 2 tahun 8 bulan," tegas Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Palembang Alhidir, Selasa.

Baca juga: Bank Lampung targetkan pemasangan tapping box tuntas tahun 2020

Dia menjelaskan penyegelan itu hanya bersifat sementara, jika mediasi antara Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang dan Bakso Granat Mas Aziz menemui jalan keluar maka segel akan dibuka kembali.

"Kalau sudah dipasang e-tax tetap kami awasi selama enam bulan ke depan," katanya.

Baca juga: Sebanyak 300 tapping box terpasang di Bandarlampung

Kuasa Hukum Bakso Granat Mas Azis, Sayuti Ramlan mengatakan, sebelum penyegelan tersebut pihaknya telah melayangkan surat kesediaan dipasang alat e-tax.

"SK penyegelan ini kami terima dan pelajari dulu, nanti akan kami proses supaya segel bisa dicabut secepatnya dan semoga tidak terulang lagi kejadian ini," kata dia. Sebelumnya usaha bakso Mas Azis menolak pemasangan alat e-tax saat petugas BPPD akan memasangnya pada Kamis (5/9). Penolakan tersebut juga diwarnai aksi pelemparan botol oleh adik pemilik usaha kepada wartawan hingga berbuntut panjang ke kepolisian.