Bupati Bengkalis Amril Mukminin dipanggil KPK sebagai tersangka

id AMRIL MUKMININ, BUPATI BENGKALIS

Bupati Bengkalis Amril Mukminin dipanggil KPK sebagai tersangka

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU)  dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait proyek 'multiyears' pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi ajukan praperadilan atas KPK

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Staf Wali Kota Medan menyerahkan diri ke KPK

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: KPK tahan pejabat Kementerian PUPR

Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Baca juga: KPK belum pastikan nasib OTT dengan UU baru

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.