Sekda Gresik tersangka kasus pemotongan dana insentif

id Sekda Gresik tersangka korupsi, Andy Hendro Wijaya, tersangka korupsi Gresik

Sekda Gresik tersangka kasus pemotongan dana insentif

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramoe Kartika (tengah) menunjukan barang bukti hasil opeasi tangkap tangan di Kantor Kenjaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, Selasa (15/1/2019). (Antara Jatim/Zabur Karuru)

Gresik, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mentapkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) setempat berinisal AHW dalam kasus operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Kepala Kajari Gresik Pandoe Pramoe Kartika kepada wartawan di Gresik, Senin mengatakan penetapan tersangka AHW dilakukan setelah adanya pengembangan kasus pemotongan dana Insentif di BPKAD.

Sebelum ditetapkan tersangka, kata dia, AHW juga tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari sebanyak 4 kali. Bahkan saat ditetapkan dia tidak diketahui keberadaannya, meski sejumlah penyidik berusaha mencari di kantor maupun di rumahnya.

"Saat ini penyidik sedang mencari keberadaan tersangka. Kita akan layangkan pemanggilan kembali dengan status tersangka," kata Pandoe dalam jumpa persnya.

Selain itu, Pandoe juga menjelaskan peningkatan status menjadi tersangka, karena berdasarkan saksi-saksi dan dua alat bukti yang ada, serta dikuatkan dengan putusan pengadilan dengan terdakwa M Mukhtar yang mana Kejaksaan diminta pengusutan terkait pihak-pihak yang terlibat menerima aliran dana korupsi tersebut.

"Atas Perkara ini kami menjerat AHW dengan pasal 12 (e) dan 12 (f) Undang undang tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Gresik diminta oleh Hakim Tipikor Surabaya untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terkait kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD, sesuai amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa M Mukhtar (Mantan Plt Kepala BPPKAD) yang dihukum selama 4 tahun penjara.

Dalam kelanjutan kasus ini, penyidik lalu memanggil 12 saksi di antaranya Kabid dan Kasubag di BPPKAD. Namun, dari seluruh saksi hanya Sekda Gresik yang mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini, berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Kejari Kabupaten Gresik terhadap 12 pegawai BPPKAD setempat pada 14 Januari 2019.