Polda Lampung tambah satu tersangka dalam kasus OTT

id Polda lampung, OTT, inspektorat

Polda Lampung tambah satu tersangka dalam kasus OTT

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Antaralampung.com/Damiri)

Mereka sekongkol melakukan mufakat jahat, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menambah satu tersangka lagi dari pengembangan kasus tangkap tangan seorang ASN yang bertugas di Pemprov Lampung berinisial MZ.

"Kita tetapkan satu tersangka lagi berinisial E hasil pengembangan dari MZ. Penetapan tersangka juga berdasarkan lima saksi yang kita periksa," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat.

Dia menjelaskan, E juga seorang ASN yang bertugas di Pemprov Lampung. Dalam kasus OTT ini, MZ dan E berperan sebagai seseorang yang mempengaruhi SKPD yang ada di Lampung dengan tujuan untuk kepentingan pribadinya.

"Mereka sekongkol melakukan mufakat jahat," kata dia.

Baca Juga: Polda Lampung benarkan ada OTT atas pegawai Inspektorat Lampung

Pandra menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat adanya laporan pungutan liar oleh tersangka yang merupakan warga Jalan Agus Salim, Perum Citra Persada Blok M No.7, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Pada saat dilakukan OTT ditemukan map plastik warna biru di bawah meja kerja pelaku berisi satu amplop warna putih yang berisi uang pecahan seratus ribu sebanyak seratus lembar dengan jumlah Rp10 Juta," kata dia.

Pandra mengatakan, uang tersebut diminta oleh tersangka dengan tujuan untuk mengurangi temuan yang akan dituangkan dalam laporan hasil pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan pada Dinas Perindustrian Lampung.

Dalam perkara tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 12 E dan Pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam  kasus itu barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp10 juta, satu unit handphone Vivo warna hitam, dan dokumen pemeriksaan auditor pada Dinas Perindustrian Lampung," katanya.