Kuala Lumpur (ANTARA) - Hampir setengah dari tahanan yang menghadapi jerat hukuman mati di Malaysia adalah warga negara asing dengan Nigeria menjadi mayoritas dan Warga Negara Indonesia (WNI) terbanyak kedua.
Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Amnesti Internasional Malaysia (AIM) sebagaimana dilansir The Star, Jumat, sebanyak 568 warga negara asing dari 43 negara terancam hukuman mati pada Februari tahun ini.
Warga Nigeria mencapai 21 persen dari orang asing yang dijatuhi hukuman mati diikuti oleh orang Indonesia (16 persen), Iran (15 persen), India (10 persen), Filipina (8 persen) dan Thailand (6 persen).
Pada Februari, dari total 1.281 tahanan di penjara Malaysia, 89 persen adalah pria.
Adapun 713 orang Malaysia yang dihukum mati, 48 persen adalah Melayu, 25 persen etnis India, 24 persen etnis Cina dan empat persen etnis minoritas lainnya.
Laporan AIM didasarkan pada data yang diberikan kepada mereka oleh sumber resmi.
Direktur eksekutif AIM Shamini Darshni Kaliemuthu mengatakan hukuman mati adalah noda pada sistem peradilan pidana negara.
"Malaysia memiliki peluang emas untuk memutuskan dengan puluhan tahun kekejaman dan ketidakadilan, yang secara tidak proporsional menimpa beberapa orang yang paling terpinggirkan," katanya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah harus menghapus hukuman "kejam dan tidak manusiawi" ini tanpa penundaan karena sistem itu memiliki banyak kekurangan.
Pada Oktober tahun lalu, Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Liew Vui Keong mengatakan Kabinet telah memutuskan untuk menghapuskan hukuman mati dengan moratorium bagi mereka yang berada di penjara.
Namun pada Maret tahun ini Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri Mohamed Hanipa Maidin mengumumkan di Parlemen bahwa pemerintah mengusulkan untuk menerapkan kebijakan hukuman untuk 11 pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana dan Senjata Api (Peningkatan Sanksi) 1971, yang saat ini membawa mandat hukuman mati.
Sementara itu MADPET (Warga Malaysia Menentang Hukuman Mati dan Penyiksaan) mengatakan pihaknya berharap penghapusan hukuman mati wajib hanyalah langkah pertama menuju penghapusan total hukuman mati.
Mereka mengatakan penghapusan hukuman mati juga akan menghilangkan kemungkinan eksekusi orang tidak bersalah, yang merupakan keguguran keadilan.
"Polisi, jaksa penuntut, hakim, dan bahkan pengacara tertuduh, semuanya manusia, tidak sempurna, dan dapat menyebabkan salah mengeksekusi orang," kata mereka dalam sebuah pernyataan.
Berita Terkait
Sejak Januari 2024 Kejati Sumut tuntut mati 22 terdakwa narkoba
Minggu, 17 Maret 2024 23:22 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
KPAI: Tingginya kekerasan di lembaga pendidikan harus segera dibenahi
Sabtu, 2 Maret 2024 5:47 Wib
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel dihukum mati
Kamis, 29 Februari 2024 17:16 Wib
Gajah sumatra ditemukan mati tersengat listrik di Pidie Jaya
Minggu, 25 Februari 2024 5:32 Wib
Demi Jurgen Klopp, Liverpool siap mati-matian raih juara Piala Liga
Sabtu, 24 Februari 2024 15:31 Wib
Prabowo bersumpah siap mati untuk bangsa dan rakyat Indonesia
Jumat, 9 Februari 2024 5:42 Wib
Mahfud MD setuju hukuman mati bagi koruptor
Kamis, 8 Februari 2024 5:33 Wib