Pemuda Way Tuba diamankan polisi terkait kepemilikan narkoba

id WayKanan,polres waykanan, lampung, sabu-sabu, narkoba

Pemuda Way Tuba diamankan polisi terkait kepemilikan narkoba

Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. (ANTARA)

Waykanan (ANTARA) - Seorang pemuda inisial AM (27) yang berdomisili di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Waykanan, diamankan petugas karena diduga kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, Kamis, menjelaskan, penangkapan AM  berawal  dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah makan di jalan lintas Sumatera Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Waykanan sering dijadikan tempat transaksi narkotika atau tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas yang mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan pada Rabu (9/10) sekira pukul 21.00 WIB,  beberapa waktu kemudian di lokasi tepatnya di depan rumah makan Ngawi Kampung Way Tuba, anggota Satresnarkoba Polres Waykanan melihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Saat petugas menghampiri ke arah laki-laki itu, yang bersankutan berusaha melarikan diri bersamaan dengan membuang sesuatu bungkusan dari tangan kanannya, namun sayang petugas berhasil meringkus AM terlebih dahulu tanpa perlawanan.

Saat petugas menangkap, pelaku diminta menunjukan barang yang dibuang tersebut berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,15 gram yang dibungkus dengan plastik permen warna merah.

Selain itu, hasil penggeledahan pada badan AM ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa dua batang pipet plastik yang disimpan pada kantong jaket warna hitam sebelah kiri milik AM. 

Pemuda berinisial AM beserta barang bukti lansung diamankan dan dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.