Penyelundup benih lobster diadili

id Penyelundupan ribuan lobster, diadili, PN Denpasar

Penyelundup benih lobster diadili

Ketiga terdakwa saat mengikuti persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)

Denpasar (ANTARA) - Tiga penyelundup benih lobster sebanyak 17.192 ekor, yaitu Agus Purnomo alias Cungkring (24), I Putu Bagus Surya Asrika alias Roska (32), Ali Taufiq Ikbal alias Ali (31) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Turut serta melakukan perbuatan telah dengan sengaja memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yakni benih lobster (panulirus spp) sebanyak 17.192 ekor yang merugikan masyarakat dan pembudidaya ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI," kata Jaksa Penuntut Umum dalam uraian kesatu, I Made Lovi Pusnawan, Rabu.

Ketiga terdakwa diancam pidana dengan dua pasal, yaitu Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pelarangan Lobster, Kepiting dan Ranjungan dari wilayah RI Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, yaitu diancam dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:56PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pelarangan Lobster, Kepiting dan Ranjungan dari wilayah RI Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Lovi menuturkan bahwa kasus penangkapan ketiga terdakwa berawal pada (31/08), terdakwa Ali yang juga merupakan pegawai salah satu maskapai penerbangan, mendapat permintaan dari seseorang bernama Zulkarnaen (DPO).

Dalam hal ini, Zulkarnaen meminta terdakwa Ali untuk mengirimkan benih lobster dengan memasukkan ke dalam pesawat.

"Kemudian, pada (31/08) terdakwa Ali menyanggupi dan mengirimkan benih lobster itu dengan upah Rp20 juta, lalu terdakwa memberitahu dan mengajak terdakwa Agus dan Roska, disepakati pembagian tugas masing - masing," kata Jaksa Lovi.

Pembagian tugas berupa, terdakwa Ali mengambil benih lobster dari Zulkarnaen, dan membawa benih itu ke ruang receiving PT ACS Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai.

Lalu, terdakwa Agus bertugas mengambil tas yang berisi lobster dari terdakwa Ali. Kemudian terdakwa Agus bersama dengan Roska membawa benih lobster ke dalam pesawat untuk diserahkan kepada seseorang yang akan membawa ke Singapura.

"Kemudian, pada (2/09) terdakwa Ali, menyuruh terdakwa Agus untuk menyiapkan kardus di gedung preparation. Saat itu, terdakwa Ali dengan mobil box menuju parkiran salah satu mini market di Jalan Raya Kuta untuk mengambil benih, sedangkan dua terdakwa lainnya menunggu di Ruang Receiving," kata Jaksa Lovi.

Zulkarnaen (DPO) memasukkan 20 puluh kantong plastik yang masing - masing berisi benih lobster ke kardus yang dibawa oleh terdakwa Ali.

Usai bertemu dengan Zulkarnaen, terdakwa Ali memberitahu ke terdakwa Agus dan Roska kalau benih lobster sudah diletakkan di ruang receiving.

Saat terdakwa Agus dan Roska akan membawa tas berisi 20 benih lobster ke dalam pesawat, lalu ditangkap oleh petugas KPPBC TMP Ngurah Rai.

"Setelah itu benih - benih lobster iti dihitung dengan hasil benih lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor, lalu lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor, dengan total keseluruhan 17.192 ekor," ucapnya.

Atas perbuatan dari ketiga terdakwa ini telah merugikan negara terhadap sumber daya ikan sebesar Rp2.605.250 miliar.

Nilai kerugian itu dilihat berdasarkan harga benih lobster ditingkat pembudidaya di Vietnam, yaitu untuk jenis pasir seharga Rp150 ribu dan jenis mutiara Rp200 perekornya.

Baca juga: Menyelamatkan triliunan  rupiah dari selundupan benih lobster