PDIAI Lampung minta penyebaran obat tercemar NDMA dihentikan

id Obat tercemar NDMA,PDIAI Lampung,Hentikan penyebaran obat

PDIAI Lampung minta penyebaran obat tercemar NDMA dihentikan

Ketua PDIAI Lampung Ardiyansyah, S.S.,M.H.,Apt saat ditemui di ruangannya, Rabu (8/10/2019) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PDIAI) Lampung Ardiyansyah meminta anggotanya untuk menghentikan penyebaran obat yang diduga tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

"Kita sudah menghimbau seluruh apoteker untuk menghentikan pembelian dan penyebarannya di semua apotik, produk-produk yang diduga oleh BBPOM Bandarlampung tercemar NDMA tersebut," kata Ardiansyah, di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, produk yang diduga mengandung NDMA itu merupakan obat yang diperuntukkan untuk lambung dan berdasarkan penelitian BBPOM, cemaran itu memang ada namun masih dalam batas toleransi.

Dikatakannya, pihaknya selalu menjaga tiga hal yang menjadi prinsip dasar sebagai apoteker yakni keamanan, edukasi, dan kualitas sehingga apabila memang BBPOM Bandarlampung mengintruksikan penarikan obat tersebut makamaka pihaknya tidak akan mengambil risiko dengan masih menyebarkannya.
Baca juga: Jamu dan obat tradisional Indonesia dipamerkan di Gansu China

"Kita akan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak BBPOM. Tentunya mereka juga akan memperbaharui apakah benar US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicien Agency (EMA) telah mengeluarkan rilis soal penarikan produk yang terkontaminasi NDMA," jelasnya.

Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBPOM Bandar Lampung Tri Suryanto saat ditemui, mengatakan penarikan produk yang tercemar NDMA di semua apotik berdasarkan peringatan dari US FDA dan EMA pada tanggal 13 September 2019, tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk Ranitidin.

"Maka dengan keluarnya peringatan tersebut kami tengah memantau peredaran produk obat tersebut ke distributor guna mencegah penyebaran Raniditin dengan jumlah cemaran NDMA melebihi nilai ambang batas," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dalam mengawal keamanan obat di Indonesia terutama Provinsi Lampung pihaknya memperbolehkan penyebaran produk obat yang tercemar NDMA dengan nilai ambang batas 9 mg per hari.

"Adapun sejumlah produk obat yang kami tarik distribusi secara langsung yaitu diantaranya. Zantac, Rinadin, Indoran dan Ranitidin, namun masyarakat tidak perlu cemas jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan," kata dia.
Baca juga: Industri farmasi didorong kembangkan obat herbal