Ombudsman : Jangan sampai regulasi rugikan masyarakat

id Ombudsman RI perwakilan Lampung,Regulasi pemerintah harus Jelas,Sanksi BPJS KES

Ombudsman : Jangan sampai regulasi rugikan masyarakat

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/10/2019) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengingatkan pemerintah agar regulasi yang dibuat untuk meminimalkan defisit BPJS Kesehatan tidak merugikan masyarakat.

"Tidak ada kaitannya pelayanan tahunan dicampuradukkan dengan pelayanan lainnya, ini harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah," kata Nur Rakhman Yusuf, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, tidak bisa pemerintah mengatakan secara sepihak bahwa regulasi yang dibuat mereka adalah bagus dan baik serta dapat mendorong masyarakat dalam membayar tunggakan iuran BPJS.

"Menurut saya pemerintah harus mencari mekanisme lain dalam masalah ini, tidak ada nyambung bahwa masyarakat yang tidak membayar BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pembuatan SIM dan lainnya," jelas dia.

Bahwa masyarakat harus patuh membayar iuran BPJS itu betul dan ombudsman pun setuju, kata dia, tapi seharusnya pemerintah juga harus bijaksana dalam mengeluarkan atau menerapkan regulasi tersebut.

Baca juga: Serikat Pekerja tuntut pembubaran BPJS Kesehatan

Menurut dia pemerintah seharusnya dapat mengedukasi masyarakat ataupun mengambil langkah lainnya yang logis agar masyarakat mau membayar BPJS Kesehatan.

"Bisa saja regulasi itu itu diterapkan tapi nanti akan timbul permasalahan lainnya. Kecuali dalam pelayanan pembuatan SIM dan lainnya tercantum harus membayar BPJS itu sah saja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pmerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.

Automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan sebutkan defisit BPJS Kesehatan tahun 2019 diproyeksikan Rp32,8 triliun