Dua pengedar uang palsu dibekuk polisi

id Cirebon

Dua pengedar uang palsu dibekuk polisi

Anggota Polresta Cirebon (kanan) saat memeriksa tersangka pengedar uang palsu. (ANTARA/Ho Humas Polresta Cirebon)

Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk dua pengedar uang palsu dengan menyita barang bukti ratusan lembar mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) serta beberapa lainnya.

"Ada dua orang tersangka yang kita tangkap atas kepemilikan uang palsu," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Minggu.

Roland mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar uang palsu dilakukan oleh Tim Buser Polresta Cirebon, pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB.

Para pelaku saat itu sedang berada di salah satu hotel di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon. Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.

"Tersangka berinisial M dan S, keduanya berasal dari Jakarta," ujar Roland.

Dari tangan para pelaku, lanjut Roland, pihaknya menyita 104 lembar pecahan 100 dolar AS, 90 lembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan uang Hong Kong 1.000.000, satu lembar pecahan uang senilai 1.000.000 ringgit Brunei Darussalam.

Selain itu juga disita satu lembar pecahan uang senilai 500.000.000 Hong Kong and The Shanghai dan satu lembar pecahan uang senilai 1.000 ringgit Brunei Darussalam.

"Semuanya diduga palsu, tapi kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan yang berwenang," ujarnya.

Roland menambahkan selain menyita ratusan lembar uang palsu, pihaknya juga mengamankan dua keping master mata uang Indonesia senilai Rp100.000, satu keping master mata uang Amerika senilai 100 dolar AS, dan satu keping master mata uang Amerika senilai 1.000.000 dolar AS.

"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.