Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Polri telah menetapkan sedikitnya 325 tersangka perorangan dan 11 tersangka korporasi di sejumlah Polda.
"Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan," kata Asep saat dihubungi, Kamis (3/10).
Selain itu terdapat 95 korporasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan rincian, 84 korporasi dalam tahap penyelidikan dan 11 korporasi dalam proses penyidikan.
"Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan, di Riau ada 2 (perusahaan), di Sumatera Selatan 1, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2," katanya.
Bila terbukti bersalah, para pelaku karhutla akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Berita Terkait
Rahmat Adi menargetkan medali emas Olimpiade 2024
Kamis, 22 Februari 2024 22:05 Wib
Panjat tebing bidik dua emas di Olimpiade 2024 Paris
Sabtu, 17 Februari 2024 18:53 Wib
KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional
Jumat, 2 Februari 2024 18:01 Wib
Bareskrim Polri temukan dugaan kebocoran data pemilih di KPU
Rabu, 29 November 2023 10:17 Wib
Bareskrim periksa Amanda Manopodengan
Selasa, 3 Oktober 2023 9:54 Wib
Artis Yuki Kato diperiksa Bareskrim Polri terkait promosi judi online
Minggu, 24 September 2023 5:56 Wib
Penyidik Bareskrim Polri periksa Wulan Guritno selama 5 jam
Rabu, 20 September 2023 11:12 Wib
Bareskrim Polri: Pemeriksaan Wulan Guritno dilanjutkan pekan depan
Kamis, 14 September 2023 19:43 Wib