BNNP Lampung miskinkan terduga pengendali narkoba

id BNNP Lampung, tersangka, TPPU, Lampung.Antaranews.com

BNNP Lampung miskinkan terduga pengendali narkoba

Pemusnahan 16 kilogram sabu dan 1.140 pil ekstasi. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol, Ery Nursantari menjerat satu dari tujuh tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tersangka atas nama Jefri Susandi (41) kita jerat dengan pasal 3, 4, 5 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan tersangka Jefri yang merupakan warga Pandegelang, Banten itu berperan sebagai pengendali narkotika jenis sabu sebanyak 7 kilogram asal Provinsi Aceh yang akan diedarkan di wilayah Lampung.

Namun sebelum diedarkan, barang tersebut berhasil digagalkan oleh petugas BNNP Lampung pada Jumat tanggal 9 Agustus 2019 lalu di Bundaran Hajimena, Rajabasa.

"Dari penggagalan itu kami menangkap tiga orang tersangka atas nama Zawil Qiram (22) dan Silman (30) warga Lhokseumawe dan Ade Irawan (38) warga Bandarlampung. Untuk Jefri kami tangkap di kediamannya di wilayah Banten," kata dia.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 16 kilogram sabu dan 1.140 butir pil ekstasi dari tiga kasus hasil penangkapan selama dua bulan. Barang bukti yang di musnahkan itu dari enam tersangka yang berhasil di tangkap.

Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan empat blender. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP dan jajaran instansi terkait.