Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan instruksi kepada para kepala SMA/SMK tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sukpakar di Bandarlampung, Minggu, mengatakan instruksi yang sifatnya segera itu, tertuang dalam surat Nomor: 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan 1 sampai 7, pengawas sekolah jenjang SMA/SMK, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi Lampung. Mereka diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, konflik serta gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Pihaknya, memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
"Diminta menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan," ujarnya.
Selain itu, diminta membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.
Mereka diminta memastikan pengurus organisasi siswa intra-sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
Juga memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
"Instruksi yang kami sampaikan hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan kepala SMA/SMK, Kacabdin, Pengawas dan MKKS se-Provinsi Lampung," tambah dia.
Baca juga: Gubernur Arinal apresiasi unjuk rasa mahasiswa di Lampung kondusif
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung jelaskan langkah antisipasi banjir pada demonstran
Jumat, 8 Maret 2024 15:35 Wib
Shin Tae-yong ungkap rasa bahagia setelah timnas lolos ke 16 besar
Jumat, 26 Januari 2024 4:21 Wib
Ganjar Pranowo tekankan rasa persaudaraan di konser natal dan tahun baru
Kamis, 4 Januari 2024 7:37 Wib
Unjuk rasa penolakan aktivitas stockpile batu bara
Sabtu, 23 Desember 2023 9:59 Wib
Unjuk rasa penolakan aktivitas stockpile batu bara
Jumat, 22 Desember 2023 12:51 Wib
Saptoyogo lawan rasa sakit demi emas pertama Indonesia di Asian Para Games 2022
Senin, 23 Oktober 2023 18:37 Wib
Unjuk rasa di depan kantor BP Batam ricuh
Senin, 11 September 2023 13:08 Wib
Seribuan nakes unjuk rasa di depan Gedung DPR
Senin, 7 Agustus 2023 11:30 Wib