Bekasi akan batasi jam operasional truk tanah

id Kabupaten Bekasi,truk tanah,jam operasional truk tanah

Bekasi akan batasi jam operasional truk tanah

Kendaraan truk pengangkut tanah melintasi Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan membatasi jam operasional truk jungkit (dump truck) pengangkut tanah yang kerap melintas di Jalan Raya Babelan mengingat selain merusak jalan, truk tersebut kerap menjadi penyebab kecelakaan.

"Segera kami buat aturan yang membatasi operasional dump truck di Jalan Raya Babelan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna di Cikarang, Kamis.

Menurutnya Jalan Raya Babelan hanya dapat dilintasi kendaraan dengan bobot maksimal delapan ton sementara truk pengangkut tanah ini melebihi bobot tersebut.

"Kerusakan jalan kerap terjadi apabila kendaraan dump truck tidak tertib operasional," bebernya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama warga Babelan dan DPRD Kabupaten Bekasi serta pemangku kepentingan lainnya telah menyikapi permasalahan yang terjadi belakangan ini. Dari hasil musyawarah disepakati, operasional dump truck di Jalan Raya Babelan diperbolehkan melintas hanya pada pukul 22.00-05.00 WIB.

"Kami akan memberikan surat edaran kepada masing-masing perusahaan serta operator dump truck agar memperhatikan jam operasional truk," ungkapnya.

Pergerakan drump truck di jalan sempit itu kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kemacetan. Terbaru, dua orang tewas akibat tertabrak drump truck. Meraka adalah siswa SMP di Jalan Raya Perjuangan, berbatasan dengan Jalan Raya Babelan serta ibu yang tengah mengandung yang juga terlindas truk saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Babelan.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menyatakan dukungannya untuk membatasi jam operasional dump truck itu.

"Pembatasan jam operasional kendaraan truk jangan hanya dilakukan di Jalan Raya Babelan saja, melainkan di seluruh jalan lainnya di Kabupaten Bekasi," kata Ani.

DPRD Kabupaten Bekasi juga akan mendorong menerbitkan Peraturan Daerah tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan jalan di wilayahnya.

"Pada  2021 mudah-mudahan sudah bisa dibahas bersama anggota dewan atas usulan eksekutif. Kami anggota DPRD akan mendorong itu," katanya